73 ASN Terjaring Razia Gabungan Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Utara Nongkrong di Warkop saat Jam Kantor

 

Indonesia Investigasi 

ACEH UTARA – 73 Aparatur Sipil Negara (ASN) diciduk Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Utara ketika nongkrong di warkop saat jam kantor, Selasa 28 Juli 2026. KeTujuh Puluh Tiga ASN itu terjaring pada razia Gabungan penertiban ASN di sejumlah titik dalam tiga Kecamatan yaitu Kecamatan Lhoksukon, Kecamatan Matangkuli dan Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara .

 

Bacaan Lainnya

Kasatpol PP & WH Kabupaten Aceh Utara Iskandar, S.STP., M.S.P. didampingi oleh Kabid Penegakan Perundang Undangan Dan Kebijakan Daerah Chairuddin, S.Sos mengatakan, razia dilakukan sebagai upaya menegakkan disiplin pegawai dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya abdi negara yang sering keluyuran di jam kerja Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

 

Petugas menyisir sejumlah pusat keramaian dan warung kopi yang disinyalir menjadi tempat berkumpulnya para pegawai, mulai dari seputaran Landing daerah pusat pemerintahan Aceh Utara, pusat kota Lhoksukon, Matangkuli, Simpang Rangkaya, dan beberapa lokasi lainnya dalam Kecamatan Tanah Luas. Kegiatan razia ini mulai pada jam 09.30 wib. “Masyarakat juga kita imbau untuk berperan aktif melaporkan jika melihat adanya oknum pegawai yang menyalahgunakan jam kerja demi menjaga marwah dan profesionalitas instansi pemerintah di Kabupaten Aceh Utara,” kata Chairuddin.(Az).

 

 

 

Pos terkait