Indonesiainvestigasi.com
LABUHANBATU – Sumatra Utara | Dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi di tempat hiburan malam (THM) kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Kali ini, perhatian mengarah ke THM KTV Sabtu yang berada di Jalan Bayu Pas, Adam Malik, Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Informasi yang beredar menyebutkan, lokasi tersebut diduga tidak hanya menjadi tempat hiburan malam, tetapi juga diduga menjadi salah satu titik transaksi obat terlarang jenis ekstasi.
Seorang narasumber berinisial DD kepada media indonesiainvestigasi.com, Jumat (11/9/2026), mengaku pernah mendapatkan ekstasi di lokasi tersebut. DD bahkan menyebut KTV Sabtu layaknya “apotek” bagi para penikmat obat terlarang.
“Kalau KTV Sabtu itu, Bang, bisa dibilang seperti apoteknya. Di situ yang pegang obat ekstasinya kalau tidak salah Diki. Karena kemarin itu kami beli sama dia,” ujar DD.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan narasumber yang masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan dan pengumpulan alat bukti oleh aparat penegak hukum.
Lebih jauh, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa ekstasi yang diduga beredar di lokasi tersebut disebut memiliki berbagai merek. Jika informasi itu benar, persoalannya tentu tidak lagi sebatas aktivitas hiburan malam, tetapi telah menyentuh dugaan tindak pidana narkotika yang membutuhkan perhatian serius aparat penegak hukum.
Publik pun mempertanyakan sejauh mana pengawasan terhadap aktivitas di sejumlah THM di wilayah Rantauprapat, khususnya apabila benar terdapat transaksi narkotika di dalam atau sekitar tempat hiburan tersebut.
Nama Diki Disebut, Polisi Diminta Tidak Diam.
Dalam keterangannya, DD menyebut seorang pria bernama Diki sebagai pihak yang diduga menjadi orang yang menyediakan atau memegang ekstasi di KTV Sabtu.
Namun demikian, tudingan tersebut masih merupakan informasi dari narasumber dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum. Karena itu, diperlukan penyelidikan resmi untuk memastikan siapa sebenarnya pihak yang terlibat, bagaimana modus transaksinya, serta apakah benar terdapat jaringan peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Publik berharap Satnarkoba Polres Labuhanbatu tidak hanya menunggu laporan formal, tetapi dapat melakukan langkah penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat, termasuk melakukan pendalaman terhadap dugaan transaksi narkotika di tempat hiburan malam.
Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, masyarakat meminta aparat bertindak sesuai ketentuan hukum terhadap siapapun yang terbukti terlibat.
Isu Dugaan “Bekking” Juga Muncul.
Tidak hanya dugaan peredaran ekstasi, informasi lain yang beredar juga menyebut KTV Sabtu diduga mendapatkan perlindungan atau “bekking” dari oknum tertentu.
Tuduhan tersebut merupakan isu serius dan wajib diverifikasi. Tidak tepat apabila seseorang atau institusi langsung dituduh terlibat tanpa bukti. Karena itu, aparat penegak hukum juga diharapkan tidak menutup mata apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan indikasi adanya pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal.
Justru apabila dugaan tersebut tidak benar, penyelidikan terbuka dari aparat dapat sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat dan membersihkan nama pihak-pihak yang dituding.
Publik Tunggu Langkah Nyata.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Polres Labuhanbatu, khususnya Satnarkoba, untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Sebab, jika benar sebuah tempat hiburan malam diduga menjadi lokasi transaksi ekstasi, persoalannya berpotensi berdampak luas, terutama terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
Publik pun meminta aparat melakukan pemeriksaan secara profesional, mengumpulkan alat bukti, memeriksa pihak-pihak yang disebut dalam informasi, serta menindak tegas siapapun yang terbukti melakukan tindak pidana narkotika.
Di sisi lain, pihak pengelola atau manajemen KTV Sabtu serta pihak bernama Diki perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi atas tudingan tersebut. Hingga berita ini disusun, tuduhan mengenai dugaan peredaran ekstasi dan dugaan adanya “bekking” masih memerlukan verifikasi serta konfirmasi dari pihak terkait.
Masyarakat berharap kasus ini tidak berhenti sebagai isu yang beredar, tetapi benar-benar diuji melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum. Jika terbukti, tindakan tegas harus dilakukan. Jika tidak terbukti, publik juga berhak mendapatkan penjelasan yang terang dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis : Chairul Ritonga
