Indonesiainvestigasi – LABUHANBATU – Sumatra Utara | Sorotan terhadap aktivitas tempat hiburan malam (THM) kembali mencuat di Kabupaten Labuhanbatu. Kali ini, nama KTV Sabtu yang berada di Jalan Bayu Pas, Jalan Adam Malik, Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan adanya peredaran obat terlarang jenis ekstasi di lokasi tersebut.
Informasi tersebut mencuat setelah seorang pemuda berusia 31 tahun yang mengaku kerap berada di lingkungan dunia malam, berinisial DD, memberikan keterangan kepada media pada Rabu, 9 September 2026.
Menurut DD, KTV Sabtu diduga bukan hanya menjadi tempat hiburan malam, tetapi juga disebut-sebut sebagai salah satu lokasi yang diduga menjadi titik peredaran ekstasi.
“Kalau di Sabtu itu, bang, pemegang obat ekstasinya si Diki. Asal abang tahu juga, di Sabtu itu sentralnya obat ekstasi. Bisa dibilang apoteknya lah, bang,” ujar DD sebagaimana disampaikan kepada media, sebelum kemudian bergegas meninggalkan lokasi.
Pernyataan tersebut tentu merupakan klaim dari narasumber yang masih perlu dibuktikan dan dikonfirmasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Namun, informasi itu memunculkan pertanyaan serius: apakah aktivitas yang diduga tersebut benar-benar terjadi, dan jika benar, sudah sejauh mana pengawasan aparat terhadap tempat hiburan malam tersebut?
Publik Minta Jangan Ada Ruang Aman Bagi Peredaran Narkotika.
Peredaran narkotika di tempat hiburan malam bukan persoalan sepele. Jika dugaan tersebut benar, maka persoalannya bukan lagi sebatas aktivitas hiburan, melainkan menyangkut ancaman serius terhadap masyarakat, khususnya generasi muda.
Karena itu, publik mendorong Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu untuk tidak hanya menunggu laporan masyarakat.
Aparat diharapkan melakukan langkah-langkah penegakan hukum sesuai prosedur apabila memang terdapat informasi atau bukti yang mengarah pada dugaan peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Nama Diki, yang disebut oleh DD sebagai pihak yang diduga memegang atau menguasai ekstasi di KTV Sabtu, juga menjadi bagian dari informasi yang perlu diverifikasi oleh aparat.
Jika memang tidak benar, tentu pihak yang disebut berhak memberikan klarifikasi dan membantah tuduhan tersebut. Namun apabila penyidik menemukan bukti yang cukup, publik tentu berharap proses hukum dilakukan secara tegas dan transparan tanpa pandang bulu.
“Apotek Obat” di Tengah Kota, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?
Istilah “apotek obat” yang disampaikan narasumber menjadi alarm serius bagi aparat dan pemerintah daerah.
Bagaimana mungkin sebuah tempat hiburan dapat disebut sebagai lokasi peredaran ekstasi apabila dugaan tersebut benar? Apakah terdapat jaringan pemasok? Siapa pengedarnya? Siapa yang menjadi konsumen? Bagaimana narkotika tersebut dapat masuk ke dalam tempat hiburan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tentu hanya dapat dijawab melalui penyelidikan dan penyidikan yang profesional.
Publik tidak membutuhkan sekadar pernyataan normatif bahwa pemberantasan narkotika terus dilakukan. Masyarakat membutuhkan bukti nyata bahwa tidak ada tempat yang kebal terhadap hukum.
Dugaan “Dibekingi Oknum Berseragam” Juga Harus Dibuktikan.
Tidak berhenti di dugaan peredaran ekstasi, informasi yang beredar juga menyebut KTV Sabtu diduga dimiliki atau mendapatkan perlindungan dari oknum berseragam.
Tuduhan tersebut merupakan hal serius dan belum dapat dianggap sebagai fakta tanpa adanya bukti serta konfirmasi dari pihak-pihak terkait.
Justru karena menyangkut dugaan keterlibatan atau perlindungan oleh oknum aparat, informasi tersebut semestinya menjadi alasan bagi institusi berwenang untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan apabila ditemukan dasar yang cukup.
Jika tuduhan itu tidak benar, pihak yang merasa dirugikan memiliki ruang untuk memberikan bantahan. Sebaliknya, apabila terdapat bukti keterlibatan oknum, maka proses hukum dan pemeriksaan internal harus dilakukan secara tegas.
Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa tempat hiburan tertentu memiliki “kekebalan” karena adanya dugaan perlindungan dari pihak tertentu.
Satnarkoba Polres Labuhanbatu Didesak Tidak Tutup Mata.
Masyarakat berharap informasi mengenai dugaan peredaran ekstasi di KTV Sabtu tidak berhenti sebagai bahan pemberitaan atau percakapan di tengah masyarakat.
Satnarkoba Polres Labuhanbatu dinilai memiliki kewenangan dan perangkat untuk melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut sesuai hukum yang berlaku.
Jika informasi itu ternyata tidak terbukti, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan yang jelas agar tidak terjadi fitnah atau pembentukan opini berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.
Namun jika hasil penyelidikan menemukan adanya tindak pidana narkotika, publik tentu berharap tindakan hukum dilakukan secara transparan dan tegas.
Sebab pemberantasan narkotika tidak boleh mengenal kompromi.
Tidak boleh ada tempat hiburan malam yang merasa aman karena ramai pengunjung. Tidak boleh ada nama besar, jabatan, ataupun dugaan kedekatan dengan oknum tertentu yang membuat penegakan hukum menjadi tumpul.
Penulis : Chairul Ritonga
