241 Napi Lapas Bireuen Terima Remisi HUT ke-80 RI, 3 Orang Langsung Bebas

 

Indonesia Investigasi

 

BIREUEN – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 241 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bireuen menerima remisi umum, Minggu (17/8/2025). Dari jumlah tersebut, tiga orang langsung dinyatakan bebas, salah satunya Rangga bin Alm. Ruslan.

Bacaan Lainnya

 

Selain itu, Lapas Bireuen juga memberikan remisi dasawarsa kepada 270 warga binaan. Dua di antaranya berhak langsung menghirup udara bebas, yakni Mukhlis bin Muhammad Yusuf Adany dan Syarbini bin Ibrahim.

 

Kepala Lapas Bireuen, Didik Niryanto, menjelaskan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pemotongan masa pidana, melainkan bentuk penghargaan dan motivasi bagi warga binaan.

 

“Remisi adalah wujud apresiasi negara kepada narapidana yang berkelakuan baik, taat aturan, disiplin, dan aktif mengikuti program pembinaan. Harapannya, mereka mampu beradaptasi dan siap kembali ke masyarakat,” ujarnya.

 

Acara penyerahan remisi turut dihadiri Bupati Bireuen H. Mukhlis ST, Wakil Bupati Bireuen H. Ir. Razuardi MT, Kapolres Bireuen AKBP Tuschad Cipta Herdani, serta Dandim 0111/Bireuen Letkol Arh. Luthfi Novriandi.

 

Dalam sambutannya, Bupati Mukhlis menyampaikan apresiasi kepada jajaran Lapas atas pembinaan yang terus diberikan kepada warga binaan. Ia juga memberikan arahan kepada para penerima remisi agar menjadikan momentum ini sebagai awal baru dalam kehidupan.

 

“Remisi bukan hanya hadiah, tetapi juga kesempatan untuk memperbaiki diri. Bagi yang masih menjalani masa pidana, gunakan waktu ini dengan sungguh-sungguh untuk belajar, beribadah, dan meningkatkan keterampilan. Sementara yang sudah bebas, jangan kembali terjerumus pada kesalahan yang sama, jadilah pribadi yang bermanfaat bagi keluarga dan masyarakat,” pesan Bupati Mukhlis.

 

Dari sisi perkara, mayoritas penerima remisi adalah kasus narkotika, yaitu 359 orang, sedangkan sisanya merupakan kasus pidana umum dan korupsi. Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 1 hingga 6 bulan untuk remisi umum, serta 8 hingga 75 hari untuk remisi dasawarsa.

 

 

Teuku Fajar Al-Farisyi

 

Pos terkait