22 Aset Ratu Narkoba Dikembalikan Hakim, JPU Ajukan Banding

 

“Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun, hakim menjatuhkan vonis nihil pidana terhadap terdakwa”.

 

Indonesia Investigasi

Bacaan Lainnya

 

BIREUEN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen pada Jumat (29/8/2025) menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Nyonya N dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TPPU sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun, hakim menjatuhkan vonis nihil pidana terhadap terdakwa.

 

Meski tanpa hukuman tambahan, majelis hakim menetapkan sebagian barang bukti milik terdakwa dirampas untuk negara. Aset tersebut antara lain:

 

Sebidang tanah seluas 200 m² beserta rumah tinggal di Desa Lamcot, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.

Satu unit mobil Toyota Alphard tahun 2022 warna putih.

Satu unit mobil Honda CR-Z F1 1,5 CV tahun 2015 warna merah Milano.

Sebelas barang bermerek lainnya.

Uang tunai sebesar Rp23 juta di rekening BCA KCP Ponorogo.

 

Sementara itu, 16 bidang tanah yang berada di Kabupaten Bireuen dan Aceh Utara dikembalikan kepada terdakwa.

 

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen langsung menyatakan banding, sedangkan pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

 

Diketahui, Nyonya N saat ini masih menjalani hukuman seumur hidup berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 4117K/PID.SUS/2025 tanggal 7 Mei 2025. Ia sebelumnya terbukti bersalah dalam kasus narkotika dengan barang bukti 52,5 kilogram sabu dan 323.822 butir ekstasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus narkotika yang sebelumnya menjerat terdakwa, yang dikenal sebagai salah satu jaringan besar peredaran narkoba di Aceh.

 

Teuku Fajar Al-Farisyi

Pos terkait