Indonesia Investigasi
Bireuen – Sebanyak 10 terpidana kasus Jarimah Maisir (perjudian) dan Ikhtilat menjalani hukuman cambuk di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen, Kecamatan Kota Juang, pada Rabu (12/02/2025). Hukuman ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Eksekusi dilakukan oleh Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Bireuen, bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Bireuen. Pelaksanaan hukuman ini diawasi langsung oleh Mahkamah Syariah Bireuen serta tim medis dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bireuen untuk memastikan para terpidana dalam kondisi sehat sebelum menjalani hukuman.
Kasubsi Prapenuntutan Kejari Bireuen, Laina Tusara, S.H., M.H., mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa hukuman cambuk ini dilakukan setelah putusan Mahkamah Syariah Bireuen berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Sebanyak delapan orang dinyatakan bersalah dalam kasus perjudian online, sementara dua lainnya melanggar ketentuan terkait Ikhtilat,” ujarnya.
Para terpidana perjudian menerima hukuman cambuk sebanyak tujuh kali setelah memperoleh pengurangan hukuman. Sementara itu, satu pria yang terbukti melakukan Ikhtilat dijatuhi hukuman 23 kali cambuk, dan satu wanita menerima 20 kali cambuk.
Sebelum eksekusi, tim medis dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bireuen memastikan kesehatan para terpidana agar mereka layak menjalani hukuman. Proses cambuk dilakukan di hadapan hakim pengawas dari Mahkamah Syariah, aparat pemerintah daerah, tamu undangan, serta warga setempat.
Pemerintah Kabupaten Bireuen berharap hukuman ini dapat memberikan efek jera serta mengingatkan masyarakat untuk tidak melanggar ketentuan syariat Islam yang berlaku di Aceh.
Teuku Fajar Al-Farisyi