Indonesiainvestigasi.com
SUBULUSSALAM, — Polemik pemilihan kepala kampong (Pilkades) Lae Ikan, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, memanas. Sebanyak 35 warga mempersoalkan surat keterangan yang dikeluarkan Kepala Desa Tanjung Mulia, Pos Manik, terkait status domisili mereka.
Surat bernomor 400.12.2.1/165/12.15 01 2002/VI/2026 tertanggal 25 Juni 2026 itu menyatakan bahwa 35 warga tersebut tidak berdomisili di Kampong Lae Ikan. Surat tersebut kemudian dijadikan dasar untuk mengusulkan pencoretan nama mereka dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkades Lae Ikan 2026.
“Ini tidak benar. Kami warga Lae Ikan dan masih tinggal di sini. Kenapa nama kami mau dicoret dari DPT?” ujar Nurdin Berutu salah seorang perwakilan warga yang protes, Sabtu (22/8/2026).
Warga menegaskan mereka memiliki dokumen kependudukan yang mencantumkan alamat Desa Lae Ikan, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, Aceh.
Mereka juga menyebut selama ini menggunakan hak pilih di wilayah tersebut dalam berbagai pemilihan umum, mulai dari pemilihan presiden, gubernur, wali kota hingga pemilihan anggota legislatif.
“Dari pemilihan presiden, gubernur, wali kota sampai DPR, kami memilih di Lae Ikan. Kami punya KTP Lae Ikan dan hak memilih di sini,” tambah Nurdin.
Warga juga mempertanyakan dasar penerbitan surat tersebut. Terlebih, dalam konteks pemilihan kepala kampong desa lae ikan, apa landasan yang sah kepala desa Tanjung Mulia turut campur mengintervensi wilayah yang bukan termasuk teritorialnya. Karena antara desa Lae Ikan dan Desa Tanjung Mulia adalah dua wilayah yang berbeda. Bahkan beda Provinsi.
Kondisi tersebut kemudian menjadi pertanyaan warga, terutama mengenai kewenangan pihak yang menerbitkan surat keterangan domisili serta dasar hukum yang digunakan untuk mengusulkan perubahan atau pencoretan DPT Pilkades Lae Ikan.
Warga meminta persoalan tersebut diperiksa secara terbuka dan objektif oleh pihak yang berwenang agar tidak ada hak pilih masyarakat yang hilang hanya berdasarkan surat keterangan yang status dan dasar penerbitannya masih dipertanyakan.
Panitia Pilkades Lae Ikan belum memberikan tanggapan resmi mengenai polemik tersebut. Kepala Desa Tanjung Mulia Pos Manik juga belum memberikan keterangan terkait penerbitan surat dimaksud.
Persoalan ini kini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut hak pilih warga, keabsahan data pemilih, serta integritas pelaksanaan Pilkades Lae Ikan 2026.
Warga berharap seluruh proses verifikasi DPT dilakukan berdasarkan dokumen kependudukan dan ketentuan yang berlaku, bukan atas dasar kepentingan atau intervensi pihak tertentu apalagi dari pihak luar.
Kami Berharap kepada pemerintah kota Subulussalam walikota Subulussalam,DPRK Subulussalam dan pihak yang berwenang Agar Melindungi hak Pilih kami.ujar Gembira Gajah
Jusmadi
