Pekalongan, Jawa Tengah – Sejumlah warga mendatangi kantor Balai Desa Rejosari di Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, pada Sabtu malam, 23 Maret 2024. Kedatangan mereka adalah untuk melakukan mediasi terkait warung yang berlokasi di Rejosari Kulsar, RT 3 RW 1, yang menyediakan tempat hiburan Karaoke.
Mediasi tersebut diadakan di Aula Balai Desa Rejosari dan dihadiri oleh Kepala Desa, Anggota Koramil Bojong, Anggota Polsek Bojong, unsur elemen lembaga Desa, dan sejumlah warga masyarakat Desa Rejosari.
Warga merasa terganggu dengan suara keras dan keramaian yang sering terdengar hingga larut malam, serta adanya Pemandu Lagu (PL) yang datang ke tempat tersebut, yang telah mengganggu ketenangan dan meresahkan warga sekitar.
Salah satu warga Desa Rejosari RT 3 yang ikut hadir dalam mediasi mengatakan, “Warung bisa tetap buka seperti biasa untuk jualan makanan dan minuman, tetapi hiburan Karaoke harus ditutup. Kehadiran Pemandu Lagu yang tidak beretika menjadi contoh buruk untuk generasi penerus.”
Kepala Desa Rejosari, Sutirto, menyampaikan bahwa mediasi dilakukan terkait warung yang menyediakan tempat untuk hiburan Karaoke dan adanya kehadiran PL, serta jam operasionalnya yang sampai larut malam, yang telah membuat warga merasa terganggu.
Setelah mediasi, dengan disaksikan oleh Babinsa dari Koramil Bojong, Bhabinkamtibmas dari Polsek Bojong, dan pihak lainnya, diputuskan bahwa tempat hiburan Karaoke akan ditutup.
“Saya berharap masyarakat Desa Rejosari tetap damai, rukun, dan sejahtera,” tutur Sutirto.
(Hatose)