Wajah Pemuda yang Mengayunkan Clurit di Flyover Jatingaleh, Ditangkap dan Ditetapkan sebagai Tersangka di Polrestabes Semarang

Indonesia Investigasi

Semarang, Jawa Tengah – Aksi dua pria yang melakukan “bang jago” pada tanggal 22 Maret 2024 tercatat oleh warganet Kota Semarang, memicu kehebohan di media sosial lokal.

Aksi mirip koboi di flyover Jatingaleh, Semarang, menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga setempat, sehingga pihak Kepolisian turun tangan dan mencari pelaku yang terekam dalam video viral tersebut.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, menjelaskan identitas dua pelaku dalam konferensi pers pada Rabu (27/3/2024).

Bacaan Lainnya

“Orang yang membawa clurit dalam video viral di flyover Jatingaleh adalah Achmad Ridwan (28) alias Arab Petek,” ungkap Kasatreskrim saat menyampaikan pengungkapan kasus di Mapolrestabes Semarang.

Kompol Andika Dharma Sena menyatakan bahwa untuk sementara waktu, tersangka dijerat dengan Pasal Undang-Undang Darurat terkait senjata tajam.

“Rekan tersangka lainnya masih menjadi saksi karena belum dapat diperiksa akibat cedera saat penangkapan,” tambahnya.

Selain itu, Arab Petek merupakan residivis dalam kasus penganiayaan terhadap petugas keamanan dan baru saja dibebaskan pada Februari 2023 setelah menjalani hukuman 18 bulan penjara.

Menurut hasil penyelidikan, tersangka mengaku ingin mencari seseorang yang diduga memiliki masalah dendam. Tersangka juga tengah diperiksa terkait tuduhan terlibat dalam kasus narkotika.

Dalam pengakuannya, Arab Petek menyebutkan bahwa aksinya dilakukan dalam kondisi mabuk, bersama dengan seorang temannya bernama Yayak.

“Alasan saya melakukan itu karena mabuk, saat itu hendak ke rumah teman,” ujarnya.

Kasatreskrim Kompol Andika Dharma Sena menambahkan bahwa terkait kasus penganiayaan, pihaknya masih menunggu laporan dari korban.

“Tersangka dijerat dengan Pasal UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tandas Kompol Andika.

(Arief/Red)

Pos terkait