Viral Video Penganiayaan Kucing di Jepara, Dua Pemuda Diamankan Polisi

Indonesia Investigasi

Jepara, Jawa Tengah – Sebuah video viral yang menunjukkan tindakan kekerasan terhadap dua ekor kucing telah mencuat di media sosial. Polisi segera merespons kejadian tersebut.

Dalam video yang diunggah oleh beberapa akun media sosial seperti Facebook, TikTok, dan Instagram dengan tagar #Angga_Anjal, terlihat seorang pria sedang memberi makan kepada dua ekor kucing secara bergantian.

Namun, tanpa diduga, pria tersebut melempar satu persatu kucing tersebut ke laut lepas. Kejadian tersebut terjadi di Pantai Mororejo, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara.

Bacaan Lainnya

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Puji Sri Utami, membenarkan kejadian yang terdapat dalam video tersebut. Ia mengonfirmasi bahwa pelaku telah diamankan hari ini.

“Kami telah berhasil mengamankan dua pelaku, yakni AB (26) yang memposting video penyiksaan kucing di media sosial, dan AS (24) pelaku penyiksaan terhadap kucing tersebut. Saat ini, kami sedang melakukan pemeriksaan dan klarifikasi,” ujar Ipda Puji saat dikonfirmasi di Mapolres Jepara, Jumat (29/4/2024).

Dia menambahkan bahwa pelaku berasal dari Kecamatan Pakis Aji, dan merupakan seorang karyawan swasta serta pelajar. Kedua pelaku telah mengakui perbuatannya.

“Mereka mengakui telah melakukan penyiksaan terhadap hewan kucing dan membagikan video tersebut di media sosial untuk mendapatkan perhatian. Mereka ingin konten mereka menjadi viral di media sosial,” lanjutnya.

Saat ini, kedua pelaku diminta untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya di masa mendatang, serta meminta maaf dan klarifikasi kepada seluruh masyarakat.

Atas insiden ini, Kepolisian mengimbau masyarakat untuk menjaga hewan peliharaan dengan baik.

Jika seseorang tidak mampu atau tidak ingin memelihara hewan, melakukan kekerasan tidaklah dibenarkan. Lebih baik melepaskan hewan tersebut agar dapat hidup bebas di alam.

“Karena hewan peliharaan juga memiliki hak asasi yang sama dengan manusia, yaitu hak untuk hidup dan bebas dari penyiksaan,” ucapnya.

Selain itu, Ipda Puji menambahkan bahwa perilaku penganiayaan terhadap hewan dapat berpotensi dipidana sesuai Pasal 302 KUHP, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp. 400 ribu.

(Red/Humas)

Pos terkait