Viral, Terjadi Lagi Fitri Korban Perampasan & Pencurian Kendaraan Oleh Oknum Dept Kolektor Leasing Adira Finance

Indonesia Investigasi 

Bangka Barat – Perampasan Kembali Terjadi Oleh Dept kolektor Pihak Leasing Adira finance Yang Tak Sesuai Prosedur tanpa adanya Sp 1, Sp 2, & Sp 3. Tekhnis dari Penarikan tanpa dilengkapi Putusan Pengadilan Secara Resmi dan Pendampingan Aph Mekanisme Eksekusi Rill.

 

Bangka Belitung Heboh,, Perampasan dan Pencurian Unit Kendaraan dari Pihak Dept Kolektor Leasing Adira Finance Kembali Terulang

Bacaan Lainnya

 

Masyarakat Menjadi Resah, Atas aksi Dept Kolektor Pihak Lesing Kembali Terjadi Perampasan dan Pencurian Unit Kendaraan Mobil Toyota Caliya dijalan raya Desa Mayang Menuju Pangkal Pinang Korban Ambil Langkah Hukum Tegas.

 

Tindakan tidak menyenangkan dilakukan oleh oknum salah satu perusahan leasing Adira Finance yang berada di Pangkal Pinang dengan melakukan perampasan dan Pencurian kendaraan roda 4 tanpa sepengetahuan pemilik kendaraan.

 

Perbuatan tidak meyenagkan ini dialami oleh Fitrianasari, warga Tanggerang Prop. Banten yang saat ini berdomisili sementara di mentok kota kelahirannya Menjumpai orang tuanya, sesuai dengan laporan yang buat di Kepolisian Resor Bangka Barat tanggal 02 maret 2025.

 

 

 

Perampasan kendaraan dan Pencurian jenis mobil dengan plat kendaraan A 1080 VPA oleh perusahan Leasing Adira Finance Pangkal Pinang di benarkan oleh Fitrianasari selalu pemilik kendaraan saat di komfirmasi awak di salah satu kafe di Mentok, ” benar bang, memang mobil saya di ambil sama pihak Dept Kolektor leasing (Adira) tanpa sepengetahuan saya sebagai pemilik kendaraan”, kata Fitri.

 

 

 

” saya sangat kecewa dengan sikap oknum Dept kolektor Adira Finance Pangkal Pinang yang langsung main rampas kendaraan itu pun mereka lakukan di jalan Raya tepatnya di Desa Mayang Kecamatan Simpang Teritip”, jelas fitri.

 

Hal senada juga di sampaikan oleh Agus Purnomo,SH Selaku Pengacara yang di berikan kuasa oleh Fitri saat di konfirmasi awak media melalui WhatsApp,”iya bang, sdi. Fitri sudah memberi kuasa kepada saya untuk melindak lanjuti permasalahan ini, sekarang ini saya sudah melakukan upaya hukum dengan melaporkan pelaku tindak Pidana Perampasan & Pencurian atas Unit Kendaraan tersebut kepada Pihak Polres Bangka Barat tertanggal 02 Maret 2025 dan sekarang ini kami masih menunggu hasil laporan dan tindak lanjut dari Kepolisian”, jelas Agus Purnomo,SH.(**)

 

Saat berita ini dipublish, Tim media masih dalam upaya konfirmasi pihak leasing terkait penarikan unit kendaraan tersebut, dan pihak penegak hukum (APH).

 

 

(Jusriadi Team)

Pos terkait