Indonesia Investigasi
LHOKSEUMAWE – Puluhan mahasiswa Universiti Tun Abdul Razak (UNIRAZAK), salah satu institusi pendidikan ternama di Malaysia, memberikan apresiasi khusus kepada Dayah rayat Tamora nusantara Aceh, sebuah lembaga pendidikan dan rehabilitasi sosial asal Lhokseumawe, yang telah berhasil merehabilitasi puluhan ribu mantan pelaku kriminal, kenakalan remaja, pecandu narkotika, odgj/depresi berat, pelanggar syariat Islam serta penyakit sosial dan masyarakat lainnya menjadi individu yang produktif dan bermanfaat bagi masyarakat.
Apresiasi ini disampaikan dalam sebuah forum diskusi akademik yang membahas peran lembaga pendidikan nonformal dalam transformasi sosial.
Mohammad Mukmin dari Unirazak Malaysia, menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan pendekatan unik Dayah rakyat Tamora nusantara Aceh dalam membina para mantan narapidana melalui pendidikan agama, keterampilan hidup, dan pembinaan karakter.
Dayah rakyat Tamora, selama ini dikenal luas karena keberhasilannya dalam mengubah ribuan mantan narapidana menjadi pengusaha kecil, pendakwah, guru ngaji, dan tokoh masyarakat yang inovatif, dan semoga kami berharap program semacam ini bisa diadopsi diseluruh Dunia, tutup Mukmin
Pembina dayah Tumora Dr. (C) Heri Maulana, S.IP., M.SM. menerangkan, “Dayah rakyat Tamora nusantara Aceh menunjukkan bahwa transformasi sejati dimulai dari pendekatan yang manusiawi dan berbasis nilai. Mereka bukan hanya menyelamatkan individu, tetapi juga memperkuat struktur sosial secara keseluruhan,” jelasnya
Heri menambahkan “Kami percaya setiap manusia punya potensi untuk berubah, Dengan pendekatan kasih sayang, pendidikan, dan disiplin, banyak yang kembali menjadi pribadi yang berkontribusi bagi masyarakat,” katanya.
Apresiasi dari UNIRAZAK ini diharapkan menjadi inspirasi bagi institusi lain di Asia Tenggara dalam mengembangkan pendekatan rehabilitasi yang efektif dan berkelanjutan.
Dan kami memberikan kesempatan juga untuk universitas lain di seluruh nusantara serta Asia Tenggara untuk mengkaji lebih dalam terkait penerapan restoratis jaktis untuk pemberian sangsi hukum setelah di lakukan pembinaan dan rehabilitasi.
Abel Pasai