Indonesia Investigasi
Lampung – Salah satu tokoh Masyarakat di Pesawaran diduga menjadi korban akun Face Book bernama Rama Saputra. Mualim Taher berencana melaporkan soal dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan akun tersebut.
Laporan tersebut sudah di telaah oleh Tim Pengacara saya .
Saya akan melaporkan terkait Pasal 27A juncto Pasal 45A ayat (4) tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 311 KUHP.
” Ada peristiwa pencemaran nama baik melalui media elektronik dan/atau fitnah. Terlapornya adalah pemilik akun Face Book bernama Rama Saputra ,” kata Mualim Taher kepada wartawan, Kamis (3/4/2025).
Mualim Taher merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya. Akun itu diduga menyebut Mualim dengan kata kata yang tidak pantas dan bernarasi Fitnah dan Pencemaran Nama Baik.
Selain itu Mualim mengaku sebagai warga negara telah meminta perlindungan hukum dan pengayoman kepada polisi khususnya Kapolda Lampung Irjen Helmi Santika.
Saya sudah meminta perlindungan hukum dan pengayoman hukum kepada pak Kapolda Irjen Helmi Santika, beliau menyampaikan sebagai warga negara siapa pun berhak meminta perlindungan hukum Polri, silahkan membuat laporan resmi Ke Polda atau Polres , ujar Mualim mengutip perkataan Kapolda Lampung.
Hendrik iskandar