Todung Mulya Lubis: KPU Harus Patuhi Aturan Debat Cawapres

Indonesiainvestigasi.com

Jakarta – Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis, mengkritik keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menghilangkan debat calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Todung menyebut tindakan KPU sebagai akal-akalan yang tidak dapat diterima.

Ia menekankan pentingnya KPU untuk mengikuti peraturan undang-undang mengenai pelaksanaan debat khusus cawapres pada Pilpres 2024, sebagaimana diatur dalam Pasal 277 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Todung menegaskan bahwa debat capres dan cawapres sudah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023.

Todung mempertegas bahwa Ketua KPU, Hasyim Asyari, dan KPU secara kelembagaan tidak berhak mengubah format debat capres dan cawapres yang telah ditentukan dalam undang-undang. Ia menambahkan bahwa porsi debat untuk cawapres sangat penting karena cawapres juga perlu membuktikan kepada publik mengenai visi, komitmen, kemampuan, dan kesiapannya dalam maju di Pilpres 2024.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, KPU telah mengumumkan bahwa tidak akan ada debat yang khusus hanya diikuti oleh calon presiden dan calon wakil presiden. Kelima debat yang diadakan akan terbagi menjadi tiga debat untuk capres dan dua debat untuk cawapres. Namun, pada kelima debat tersebut, para calon presiden dan calon wakil presiden akan tampil di atas panggung bersama.

Diketahui, pada Pilpres 2024, KPU tidak akan menggelar debat yang khusus hanya diikuti oleh calon presiden dan calon wakil presiden. KPU memang mengatur bahwa lima debat yang diselenggarakan akan terbagi dalam tiga kali debat calon presiden dan dua kali debat calon wakil presiden. Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa ketentuan itu diterapkan supaya pemilih dapat melihat sejauh mana kerja sama masing-masing capres-cawapres dalam penampilan debat.

(Sarifuddin)

Pos terkait