Semarang, Jawa Tengah – Kakasatreskrim AKP Aris Munandar, didampingi Kapolsek Candisari IPTU Handri Kristanto, menggelar jumpa pers untuk mengungkap kasus percobaan pencurian dan kepemilikan senjata tajam yang terjadi di wilayah hukum Polsek Candisari.
Menurut AKP Aris Munandar, kejadian ini terjadi pada hari Minggu (24/12/23) pukul 15.00 WIB, di perempatan flyover Jatingaleh. Kedua tersangka, yang berprofesi sebagai “Pak Ogah,” yakni Fajar (28) warga Rusun Sawah Besar dan Eko (27) warga Purwosari, sedang menuju ke tempat kerja.
“Pada saat melewati Asrama Aslog Kodam IV/Diponegoro, kedua tersangka tertangkap mencuri tumpukan kayu jati. Namun, sebelum mereka berhasil melancarkan aksi, pemilik rumah mengetahui kejadian tersebut,” terang Wakasatreskrim.
Dalam upaya melarikan diri, kedua tersangka berusaha kabur, tetapi warga setempat menghadang mereka. Eko (27) berhasil diamankan oleh warga, sementara Fajar melarikan diri. Namun, Fajar diminta menghubungi Eko, dan akhirnya keduanya dapat ditangkap.
“Yang ditangkap saat itu hanya satu. Satu tersangka lainnya diminta untuk hadir,” jelas Wakasatreskrim AKP Aris.
Kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat karena membawa senjata tajam jenis pisau lipat sepanjang 20 cm dan golok 40 cm. Meskipun belum dijerat pasal pencurian, pelaku Fajar akan diproses dalam kasus 365 KUHP karena masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim.
“Sdr. Fajar setelah dicek ternyata masuk dalam daftar DPO Polrestabes, dalam kasus 365 KUHP, dan untuk lebih jelasnya kita akan melakukan pendalaman setelah tahun baru,” tambah AKP Aris.
Sementara itu, pelaku Eko mengakui bahwa dia nekat mencuri kayu untuk memperbaiki rumah temannya, mengetahui bahwa kayu tersebut berada di lingkungan asrama TNI.
“Eko mengklaim bahwa golok dan pisau lipat yang mereka bawa digunakan untuk berjaga-jaga saat bekerja, untuk keamanan karena Fajar pernah dibacok sebelumnya,” ungkap Eko.
(Arief/Nanik/Humas/Red)