Tim Buser Tangkap Pengedar Narkoba di Bukit Merapin

Indonesia Investigasi

Bangka Belitung – Polda Kepulauan Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang tangkap Bandar Narkoba di Kediamannya pada Kamis, 8 Agustus 2024 sore sekitar pukul 16.00 WIB.

Hakiki alias Kiki ditangkap larena diduga pelaku tindak pidana Narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang diduga jenis sabu. Dirinya diamankan dirumah yang beralamatkan Jalan Bukit Manggis Kel. Taman Bunga Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang.

Pelaku ditangkap karena melakukan suatu tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli, menjual, membeli, atau memiliki, menyimpan, menguasai narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman yang diduga jenis Sabu, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika.

Bacaan Lainnya

Dari informasi intelijen diketahui bahwa peran Kiki adalah menjadi perantara dalam jual beli, membeli, menjual, menerima, atau memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu.

Dalam proses penangkapan, kepolisian juga menggandeng saksi dari RT setempat bapak Sutarmin guna transparansi dalam proses penegakan hukum di bidang narkoba.

Penangkapan terhadap tersangka HAKIKI alias KIKI pada Hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 Wib Dirumah yang beralamatkan Jalan Bukit Manggis RT/RW 007/002 Kel. Bukit Merapin Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 8 bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalam nya berisikan narkotika jenis sabu didalam lemari kamar didalam 1 buah plastik strip bening ukuran sedang yang berada di dalam kamar rumah tersangka kemudian dilakukan penggeledahan Kembali ditemukan 74 bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan didalam 1 buah kantong plastik berwarna merah yang berada disamping halam rumah tersangka yang beralamatkan Jalan Bukit Manggis RT/RW 007/002 Kel. Bukit Merapin Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang. kemudian tersangka berikut barang bukti lainnya dibawa ke polresta pangkalpinang.

BARANG BUKTI YANG BERHASIL DIAMANKAN :

a. 82 (delapan puluh dua) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu;

b. 3 (tiga) buah plastik strip bening ukuran sedang;

c. 1 (satu) bal plastik strip bening ukuran kecil;

d. 1 (satu) buah kantong plastik berwarna merah;

e. 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari potongan pipet plastik;

f. 1 (satu) unit timbangan digital;

g. 1 (satu) unit handphone merek OPPO berwarna silver dengan No sim1 : 0895343210334 dan No. Imei1 : 867458036979393 Imei2 : 867458036979385;

Berat Bruto Sabu 22,29 gram dan dirinya akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika.

( srikandi babel )

Pos terkait