Sigli, Aceh – Tiga (3) tersangka (TSK) pengedar narkoba jenis sabu-sabu berhasil dibekuk polisi sepanjang januari 2024. Bahkan sejumlah Barang Bukti (BB) sabu-sabu berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Pidie.
Hal itu diungkapkan Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali, SIK, MH kepada wartawan dalam konferensi pers digelar di Joglo Bhara Daksa Polres Pidie, Senin (15/1/2024).
Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali, SIK, MH didampingi Wakapolres, Kompol Misyanto, SE, M.Si, Kasat Resnarkoba AKP Iskandar, SH, M.S.M dan Kasi Humas AKP Anwar, S.Ag, dalam Konferensi Pers menyebutkan, Satuan Resnarkoba Polres Pidie pada hari Selasa, tanggal 9 Januari 2024 berhasil lakukan penangkaan terhadap tersangka SR (52 thn).
Sambung Kapolres, penangkapan itu dengan barang bukti 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 16,40 gram.
“Lalu pada hari Rabu, tanggal 10 Januari 2024 polisi juga berhasil menangkap dan menyita seberat 311,9 gram dengan tersangka inisial M (37 thn) di Kecamatan Mila,” jelas AKBP Imam Asfali, SIK, MH.
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 Satresnarkoba Polres Pidie kembali menangkap tersangka inisial M (35 thn) di Kecamatan Mane serta menyita barang bukti seberat 10,5 gram dan untuk pemasok barang, polisi masih melakukan penyelidikan apakah barang tersebut diperoleh dari satu orang atau ada pihak lain.
“Kita terus mencari dari mana barang haram itu diperoleh para tersangka,” ungkap Kapolres Pidie.
Kini ketiga tersangka di tahan di Mapolres Pidie dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 terkait kepemilikan dan dugaan jual beli narkoba dan ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun penjara atau denda paling banyak 10 miliar.*
Red
