Indonesia Investigasi
LAMPUNG – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riadi, Mengajak masyarakat Untuk Memanfaatkan Program Pemutihan Kendaraan Bermotor ( PKB ) Yang Masih Berlangsung Hingga 6 Desember 2025
Pak Gubernur telah membuat kebijakan baru bahwa program pemutihan kendaraan bermotor diperpanjang sampai 6 Desember. Hal ini dilakukan karena animo masyarakat terhadap keringanan pajak masih sangat tinggi,” kata Slamet Riadi, Kamis (30/10).
Gubernur Lampung memperpanjang pemutihan pajak mengingat animo masyarakat masih tinggi untuk keringan pajak kendaraan bermotor, mobil dan sepeda motor, tambah Slamet, Jumat (31/10/2025).
Program pemutihan pajak telah dua kali, Pemprov Lampung memperpanjang pertama tanggal 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025. Pemutihan pajak kendaraan itu sendiri dimulai sejak 1 Mei hingga berakhir pada 31 Juli 2025
Ia menjelaskan, perpanjangan program ini juga bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), kepatuhan wajib pajak, serta validasi data kendaraan bermotor di Provinsi Lampung.
Kenapa waktu PKB hanya sampai awal Desember ? Karena bila diperpanjang melewati tanggal tersebut, pembukuannya akan masuk ke tahun 2026..imbuhnya.
Hendrik Iskandar
