Indonesia Investigasi
ACEH UTARA – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Utara membangun kerja sama untuk meningkat tatakelola penegakan perda melalui sinergitas kerja dengan Kejaksaan Negeri Aceh Utara di Lhoksukon pada hari Rabu tanggal 7 Oktober 2026. Kejaksaan memiliki fungsi memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta pendampingan (legal assistance) kepada pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan strategis atau menghadapi sengketa perdata/tata usaha negara terkait Perda atau Qanun. Koordinasi silaturahmi ini dilakukan bersifat fungsional dan koordinatif dalam penguatan sistem peradilan guna mempertebal fungsi dan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil kata Chairuddin,S.Sos Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan dan Kebijakan Daerah, saat tim operasional PPNS diterima oleh Oktriadi Kurniawan, SH., MH, Kasi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum ) Kejaksaan Negeri Lhoksukon.
Dalam pertemuan tersebut juga membahas Pelaksanaan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 dalam penegakan Perda dan perkada perlu mewujudkan sinergi yang dijalankan melalui mekanisme pengawasan dan forum koordinasi antara PPNS, Polri (sebagai koordinator teknis PPNS), dan Jaksa di tingkat daerah, serta mempedomani amanah surat Kementrian dalam negeri Nomor 100.4.4/e.1328/BAK tanggal 17 September 2206. Dalam salah satu diktu Nomor 3 huruf (b) diminta kepada Pemda untuk melakukan pengembangan kapasitas PPNS melalui berbagai kegiatan kegiatan penyegaran (refresing), bimtek serta program pendidikan dan pelatihan, jelas Iskandar, S.STP.,M.S.P Kasat Pol PP dan WH melalui Abdullah, S.Pd, M.Si Sekretaris Satpol-PP dan WH Kabupaten Aceh Utara.
Ali Murtala, S.Pd.I selaku Kasi Penyelidikan dan Penyidikan PPNS pada Satpol-PP dan WH Aceh Utara, menjelaskan bahwa “kami terus mewujudkan sinergitas, untuk mendalami kewengan sehubungan UU 20 tahun 2025 tentang KUHP. Karena Kajaksaan memiliki paran penting sesuai fungsi dalam penegakan perda utamanya berkaitan dengan penanganan tindak pidana pelanggaran Perda (Qanun) dan perkada melalui jalur peradilan. Juga Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, peran dan fungsi Kejaksaan selaku penuntut umum yaitu melakukan penuntutan terhadap pelanggar Perda yang diajukan ke pengadilan, termasuk dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) juga pelanggaran Qanun jinayat, izin bangunan, atau ketertiban umum.
Disamping itu kejaksaan juga memiliki fungsi (Dominus Litis) menentukan apakah berkas perkara pelanggaran Perda yang diserahkan oleh penyidik (Satpol PP atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil/PPNS) sudah lengkap (P-21) untuk dilimpahkan ke pengadilan. Kami selaku Tim operasional PPNS Kabupaten Aceh Utara, masukan ini sangat berharga” kata Ali Murtala.(Red)
