Kasatpol PP dan WH: Disiplin ASN Merupakan Tanggung Jawab kepada Masyarakat

 

Indonesia Investigasi 

ACEH UTARA – Kasatpol PP dan WH Kabupaten Aceh Utara, Iskandar, S.STP., M.S.P., menegaskan bahwa keberadaan ASN di warung kopi pada jam dinas tanpa kepentingan kedinasan yang sah merupakan persoalan disiplin yang perlu mendapat perhatian serius.(21/10/2026).

 

Bacaan Lainnya

Menurutnya, setiap ASN memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan tugas sesuai ketentuan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Disiplin bukan sekadar persoalan menaati aturan, tetapi juga menyangkut tanggung jawab dan kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada setiap aparatur pemerintah. Masyarakat berhak memperoleh pelayanan yang cepat, tepat, dan maksimal selama jam kerja,” tegas Iskandar.

 

Ia menambahkan, pengawasan tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga membangun budaya kerja yang lebih profesional, tertib, dan bertanggung jawab di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. ASN yang terjaring dalam razia akan mendapatkan pembinaan dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi pelanggaran yang berulang, penjatuhan hukuman disiplin dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan, tingkat pelanggaran, serta peraturan perundang-undangan.

 

Penegakan disiplin mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Jenis hukuman disiplin dapat berupa hukuman ringan, sedang, maupun berat sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Aceh Utara berharap langkah ini dapat meningkatkan kesadaran seluruh ASN agar senantiasa berada di tempat tugas dan melaksanakan kewajibannya selama jam kerja.

 

Tim razia gabungan menegaskan bahwa pengawasan disiplin ASN akan terus dilakukan secara berkala. Seluruh pimpinan perangkat daerah juga diharapkan meningkatkan pengawasan internal dan memastikan pegawai menjalankan tugas sesuai tanggung jawab masing-masing. Masyarakat turut diharapkan berperan aktif memberikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan apabila menemukan dugaan pelanggaran disiplin aparatur.

 

Dalam kegiatan tersebut, Iskandar turut didampingi oleh Kabid Penegakan Perundang-Undangan dan Kebijakan Daerah, Chairuddin, S.Sos.; Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Ali Murtala, S.Pd.I.; serta Kasi Penegakan, Pelanggaran dan Pengawasan Perizinan, Nursiah, S.E. Melalui pengawasan yang berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara berkomitmen mendorong terwujudnya aparatur yang disiplin, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik, sejalan dengan visi pembangunan “Aceh Utara Bangkit.”

Pos terkait