Sepuluh Pelaku Perjudian di Belitung Dikenakan Wajib Lapor Setelah Diamankan

Indonesiainvestigasi.com

Bangka Belitung – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Belitung berhasil mengamankan sejumlah individu yang diduga terlibat dalam kegiatan perjudian di sebuah rumah di Desa Tanjung Binga, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, pada Rabu (21/2/24).

Sebanyak 10 orang diamankan dalam operasi yang dilakukan oleh Tim Satuan Tugas Gabungan Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Polres Belitung selama Operasi Pekat Menumbing 2024 saat melakukan patroli dan mendapati aktivitas perjudian.

Mereka yang diamankan memiliki inisial Te (64), Ma (34), Pu (23), Su (33), Ru (35), Ro (41), De (29), Sy (49), As (48), dan Am (49).

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, menyatakan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan adanya sejumlah barang bukti yang mengindikasikan praktik perjudian.

“Modus operandi para pelaku melibatkan permainan judi domino dengan menukar uang dengan kelereng,” ujarnya pada Rabu (28/2/24).

Usai penangkapan, kesepuluh individu bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Belitung untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Walaupun tidak dilakukan penahanan, namun kesepuluh pelaku wajib lapor di Polres Belitung,” tambah Jojo.

Meskipun tidak ada penahanan langsung, sejumlah barang bukti tetap diamankan di Polres Belitung, termasuk uang, 1.470 butir kelereng, serta 2 set kartu domino dan 1 set kartu remi.

(Srikandi Babel)

Pos terkait