Seorang Warga Tega Lakukan Tindak Kekerasan Asusila Terhadap Adik Iparnya yang Masih Dibawah Umur

Indonesia Investigasi

Magelang, Jawa Tengah – Polresta Magelang gelar konferensi pers dugaan kasus pelecehan seksual yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Magelang, Kompol Rifeld Constantien Baba, S.I.K., M.H., bersama Humas dan Unit PPA. Rabu (22/05/2024).

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Magelang berhasil menangkap seorang pria yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap adik iparnya yang masih di bawah umur. Kompol Rifeld, Kasat Reskrim, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada Senin (29/04) sekitar pukul 01.30 WIB, di Desa Pogalan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang.

“Insiden ini terjadi ketika korban pulang ke rumah kakaknya setelah bermain dengan teman-temannya hingga larut malam. Biasanya, korban tidak pulang ke rumah kakaknya, tetapi karena sudah larut malam, korban memutuskan untuk beristirahat di rumah tersangka, yang merupakan iparnya,” jelas Kompol Rifeld.

Bacaan Lainnya

Pada hari kejadian, istri tersangka sedang berjualan di pasar, sehingga tersangka memanfaatkan kesempatan ketika rumah dalam keadaan sepi dan langsung masuk ke kamar untuk melakukan tindakan asusila. Korban tidak berbuat apa-apa karena menerima ancaman dari tersangka.

Akibat tindakan asusila tersebut, korban mengalami trauma dan tekanan psikologis, kemudian melarikan diri untuk menyelamatkan diri. Setelah melarikan diri, dia kembali ke rumah orangtuanya, menceritakan apa yang dia alami, lalu melaporkan kejadian tersebut ke polsek. Dia sempat pingsan saat melaporkan kejadian tersebut di Polsek Pakis dan didampingi oleh orang tua dan kakaknya (istri tersangka),” terang Kompol Rifeld.

Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat untuk menangkap pelaku di rumahnya.

“Tersangka dikenakan Pasal 6c ayat 1 Juncto Pasal 15 UU No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun,” tegas Kompol Rifeld.

(Tofan Triadi)

Pos terkait