Magelang, Jawa Tengah – Polresta Magelang gelar konferensi pers dugaan kasus pelecehan seksual yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Magelang, Kompol Rifeld Constantien Baba, S.I.K., M.H., bersama Humas dan Unit PPA. Rabu (22/05/2024).
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Magelang berhasil menangkap seorang pria yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap adik iparnya yang masih di bawah umur. Kompol Rifeld, Kasat Reskrim, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada Senin (29/04) sekitar pukul 01.30 WIB, di Desa Pogalan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang.
Pada hari kejadian, istri tersangka sedang berjualan di pasar, sehingga tersangka memanfaatkan kesempatan ketika rumah dalam keadaan sepi dan langsung masuk ke kamar untuk melakukan tindakan asusila. Korban tidak berbuat apa-apa karena menerima ancaman dari tersangka.
Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat untuk menangkap pelaku di rumahnya.
(Tofan Triadi)