Sekjen DPD LSM GMICAK Kepulauan Nias Apresiasi Sikap Tegas Polres Nias dalam Penanganan

Indonesia-Investigasi

Gunungsitoli – Sekretaris DPD LSM GMICAK Kepulauan Nias, Agri Handayan Zebua, yang akrab disapa MiKoz Zebua, mengapresiasi kinerja Polres Nias dalam menangani kasus penganiayaan dengan nomor laporan STPLP/313/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara.

Dalam wawancara yang dilakukan di kantor sekretariat DPD LSM GMICAK pada 23 Januari 2025, MiKoz menyatakan penghargaan atas langkah tanggap dan tegas Polres Nias yang telah menetapkan dua tersangka berinisial THD dan VS, yang merupakan pasangan suami istri, dalam kasus tersebut. Sabtu, 25 Januari 2025.

” Saya sebagai Sekretaris DPD LSM GMICAK Kepulauan Nias memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kinerja Polres Nias. penanganan kasus ini dilakukan secara sigap dan terukur, sehingga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka “, Tegas MiKoz Zebua.

Bacaan Lainnya

Tambahnya, DPD LSM GMICAK berharap proses hukum ini terus berlanjut hingga mencapai keadilan bagi korban. MiKoz juga menyampaikan terima kasih kepada Kasat Reskrim dan Sat Intel Polres Nias atas upaya dan koordinasi yang telah dilakukan dalam penanganan kasus tersebut.

” Kami berharap, dengan ketegasan Polres Nias yang telah menetapkan pelaku sebagai tersangka, ini menjadi efek jera bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum di negeri ini,” Ucapnya

Lebih lanjut, MiKoz menyampaikan harapannya agar kemitraan yang selama ini telah terjalin antara DPD LSM GMICAK Kepulauan Nias dan Polres Nias semakin erat, dengan komunikasi yang lebih baik ke depan.

Saat dikonfirmasi, Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea, membenarkan bahwa tersangka dalam kasus tersebut telah ditetapkan “. Sudah ditetapkan tersangka, bang “, jawabnya singkat.

Hingga berita ini ditayangkan, kasus tersebut menjadi sorotan karena sikap tegas Polres Nias yang memberikan keadilan bagi korban dan menjadi contoh penegakan hukum yang profesional di wilayah Kepulauan Nias. (FZ).

Pos terkait