Indonesia Investigasi
Kota-jambi – 20 Nov 2024,
Saat awak media melakukan tugas jurnalistik di wilayah kabupaten batang hari bulian, tim media indonesiainvestigasi.com , ingin melakukan sosial kontrol merasa tidak nyaman dan merasa di halangi oleh pihak security saat ingin monitor kedalam proyek stadion yang beralamat kabupaten batang hari pijoan jambi.
Dan terjadi lah debat argumen dengan sekuriti, sehingga kami dilarang untuk masuk kedalam proyek tersebut.
Sementara proyek tersebut ada lah proyek pemerintah yang sebagaimana hak kita bersama pemperoleh setiap data dan dokumentasi sebagai mana yang di atur dalam uu no 14 tahun 2008
Dan uu no 40 thn 1999.
Untuk tidak menghalangi tugas pers
Dan di atur dalam uu no 28f,
Ternyata pekerja di proyek tersebut di duga tidak melengkapi K3 seharusnya K3 di gunakan saat keluar dari rumah saat hendak pergi kerja.
Sampailah menjalani aktifitas kerja karna k3 ada bagian dari pelindung pengaman keselamatan diri , di duga para pekerja dan pihak proyek kebal hukum.
Dan seharusnya bagi yang melanggar harus di berikan sanksi tegas sebagai mana untuk memberikan efek jera bagi yang melangar dari yang tidak memakai atau tidak melengkapi k3.
(((Supri/Tim)))