Indonesia investigasi,
Lampung Barat, Lampung – Tersangka SN (58) dijemput paksa di kempung halamannya di Desa Pulau Tengah Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangkin Provinsi Jambi.
SN sejatinya merupakan buronan polisi karena terlibat korupsi penyalah gunaan DD tahap satu tahun 2017, dialokasikan untuk Anggaran Dana Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) dengan besaran dana Rp 261 juta.
Tersangka ditetapkan masuk DPO berdasarkan penetapan DPO Nomor DPO/19/XI/2019/RESKRIM, tanggal 28 November 2019.
Sesuai dengan dasar a. Undang-undang RI No.8 tahun 1981, tentang hukumacara pidana. B. Undang-undang RI No.31 tahun 1999 sebagai mana diubah dalam Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Tersangka adalah DPO sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2024 dengan dasar: DPO/19/XI/2019/RESKRIM, Tanggal 28 November 2019,” kata Kasat Reskrim IPTU. Juherdi Sumadi mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP. Rinaldo Aser.
Sesuai surat perintah penangkapan kata Juherdi, nomor: SP. Kap/68/IX/2024/Reskrim, tanggal 18 September 2024.
“Setelah melakukan penyelidikan terkait keberadaan tersangka DPO SN dan mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan berada di tempat tinggal barunya di Provinsi Jambi kemudian Tim Penyidik Unit TIPDIKOR Polres Lampung Barat bergerak untuk melakukan pencarian dan penangkapan,” kata dia.
Lanjut dia, berdasarkan informasi yang telah didapatkan, dan pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 Tim Penyidik tiba di Lokasi setelah melakukan penelusuran dan penyelidikan.
“Rabu tanggal 18 September 2024 sekira Pukul 09.30 Wib Tim Penyidik Unit TIPIDKOR Polres Lampung Barat berhasil melakukan Penangkapan terhadap tersangka di rumahnya, kediamannya kemudian di bawa ke Polres Merangin Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan dan setelah itu dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut,” jelas dia.*
(Asih)