Indonesia Investigasi
BIREUEN – Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen kembali melakukan pemeriksaan setempat terhadap sejumlah aset milik terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Nyonya N, yang dikenal sebagai “Ratu Narkoba” Bireuen. Jum’at 11 juli 2025.
Pemeriksaan ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota Fuady Primaharsa, S.H., M.H., dan M. Muchsin Alfahrasi Nur, S.H., M.H. Turut hadir Jaksa Penuntut Umum Leni Fuji Lestari, S.H., serta tim intelijen dari Kejaksaan Negeri Bireuen.
Adapun barang bukti yang diperiksa dalam kegiatan tersebut meliputi:
Satu unit rumah dan dua bidang tanah di Desa Juli Paseh, Kecamatan Juli,
Satu bidang kebun karet beserta bangunan di Desa Bukit Mulia, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara narkotika yang sebelumnya telah menjerat terdakwa. Nyonya N saat ini sedang menjalani hukuman seumur hidup atas keterlibatannya dalam pengiriman 52,5 kilogram sabu dan 323.822 butir pil ekstasi.
Sebelum dijerat dengan perkara TPPU, perempuan yang tinggal di Kecamatan Juli ini sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berhasil ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 8 Agustus 2024 di kediamannya.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak menunjukkan penyesalan dan tidak peduli terhadap upaya pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Pemeriksaan lanjutan terhadap aset-aset mewah milik terdakwa diharapkan dapat mengungkap aliran uang haram dari kejahatan narkotika yang dijalankan secara terorganisir dan massif.
Teuku Fajar Al-Farisyi