RAPI Bireuen Dukung Penuh Kominfo Digital (Komdigi) dalam Memberantas Frekuensi Ilegal

Indonesia Investigasi 

Bireuen, 22 Januari 2025 – Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) Bireuen di bawah kepemimpinan Ketua Muzakir JZ01FIL menegaskan dukungan penuh kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Digital (Komdigi) dalam upaya memberantas penggunaan frekuensi ilegal, termasuk pengoperasian Radio Pancaran Ulang (RPU) tanpa Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP).

Sebagai organisasi yang berlandaskan ketaatan hukum, RAPI Bireuen siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban penggunaan frekuensi. Hal ini dilakukan dengan memastikan seluruh komunikasi radio berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua RAPI Bireuen, Muzakir JZ01FIL, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berperan aktif dalam melaporkan temuan frekuensi ilegal maupun pengoperasian RPU tanpa izin kepada pihak berwenang. “Kami mendukung penuh penindakan terhadap setiap pelanggaran, termasuk penggunaan RPU tanpa IKRAP. RAPI Bireuen berkomitmen menjaga legalitas dan ketertiban komunikasi radio untuk kepentingan bersama,” ujar Muzakir.

Bacaan Lainnya

Para anggota RAPI juga mendukung sepenuhnya langkah-langkah penegakan hukum ini. Sebagai bagian dari komitmen, mereka terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya kepatuhan terhadap regulasi, termasuk kepemilikan IKRAP yang sah sebelum menggunakan perangkat komunikasi radio.

Menurut Muzakir, penggunaan frekuensi atau perangkat komunikasi tanpa izin tidak hanya melanggar hukum tetapi juga dapat mengganggu komunikasi penting yang menyangkut layanan darurat, keselamatan publik, dan kepentingan nasional.

RAPI Bireuen mengimbau seluruh masyarakat untuk menaati aturan dalam penggunaan frekuensi dan melaporkan segala bentuk pelanggaran melalui jalur resmi. Dengan kolaborasi antara RAPI, Komdigi, dan masyarakat, diharapkan penggunaan frekuensi radio di Indonesia semakin tertib dan sesuai aturan.

Yanis

Pos terkait