Indonesia Investigasi
Meulaboh – Polemik Hauling / lansir Batu Bara di Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh terus menjadi isu hangat yang dibicarakan para Tokoh Masyarakat, Mahasiswa hingga Investor.
Mencuat persoalan pentingnya jalur sentral hauling Batu Bara di Aceh Barat usai salah satu armada perusahaan petambangan yang melakukan lansir Batu Hitam itu terlibat kecelakaan dengan masyarakat hingga berakhir meninggal dunia.
Diketahui, pada insiden tersebut, dari Lembaga Legislatif / DPR Kabupaten Aceh Barat memberikan respon serius dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan mengundang pihak Perusahaan berserta Vendor, Dinas terkait hingga aparat kepolisian dari satuan lalulintas.
Dalam kegiatan RDP yang berlangsung di Gedung DPR K Aceh Barat, pada Senin 20 Januari 2025, Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Barat memberikan respon serius terhadap upaya penyelesaian yang terjadi demi kelancaran investasi dengan dukungan Regulasi.
Kepala Dinas PUPR Aceh Barat, Dr. Ir. Kurdi, ST, MT, IPM Asean-Eng, Kamis (23/1/2025) menyebutkan, didalam Undang Undang Mineral Dan Batu Bara (UU Minerba) Nomor 3 Tahun 2020 juga memberikan kewenangan terhadap pemerintah daerah dalam proses mendukung kelancaran investasi melalui regulasi tingkat daerah.
“Sekarang yang menjadi pertanyaannya apakah pemerintah daerah mempunyai regulasi terkait hal tersebut, sampai saat ini belum ada, yang ada regulasi di Daerah Kutai dan Sumatera Selatan,” Sebut Kurdi.
Karena tidak ada regulasi yang sedemikian rupa, maka investasi harus tetap ada, Pemerintah Daerah memberi skema kerja sama daerah atau kerja sama pemerintah badan usaha, skema itu terus digodok sehingga investasi di Aceh Barat terus berjalan.