Indonesiainvestigasi.com
Labuhan Batu, Sumatera Utara – Aroma busuk dugaan korupsi di dunia pendidikan kembali menyeruak dari Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara. Publik dan masyarakat Kecamatan Panai Hilir kini ramai mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Panai Hilir. Kepala sekolah tersebut diduga kuat telah melakukan tindakan korupsi terhadap penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2024–2025 tahap pertama, hingga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai ratusan juta rupiah.
Desakan ini muncul setelah masyarakat menemukan banyak kejanggalan dalam penggunaan Dana BOS dan penyaluran Dana Program Indonesia Pintar (PIP) kepada peserta didik. Warga menilai, kebijakan yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan mutu pendidikan justru berubah menjadi ladang memperkaya diri oleh oknum kepala sekolah.
“Kami melihat ada banyak kejanggalan dalam pengelolaan dana BOS dan penyaluran dana PIP. Dana yang seharusnya untuk siswa dan kemajuan sekolah, malah diduga diselewengkan oleh kepala sekolah untuk kepentingan pribadi. Kami minta Kejatisu Sumatera Utara segera bertindak dan memeriksa kepala sekolah tersebut,” tegas Sarina, salah satu warga bersama beberapa rekannya kepada wartawan, Selasa (29/10/2025).
Rincian Dugaan Korupsi Dana BOS.
Berdasarkan data dan hasil penelusuran publik, terdapat beberapa pos penggunaan Dana BOS pada Tahun Anggaran 2024 dan 2025 yang dianggap janggal dan tidak transparan. Berikut adalah poin-poin yang disorot masyarakat:
Tahun Anggaran 2024 – Tahap Pertama:
– Bidang pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan: Rp 39.240.000
– Bidang pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp 97.000.000
– Tahun Anggaran 2024 – Tahap Kedua:
– Bidang penerimaan peserta didik baru: Rp 10.000.000
– Bidang pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan: Rp 103.860.000
– Bidang pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp 157.700.000
Tahun Anggaran 2025 – Tahap Pertama:
– Bidang pengembangan perpustakaan: Rp 50.994.000
– Bidang kegiatan administrasi sekolah: Rp 36.670.000
– Bidang pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp 74.700.000
Jika dijumlahkan, total anggaran yang dikelola mencapai ratusan juta rupiah. Namun ironisnya, masyarakat menyebut tidak ada perubahan signifikan pada fasilitas maupun kualitas pendidikan di SMA Negeri 1 Panai Hilir. Hal inilah yang memicu kecurigaan bahwa dana tersebut tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukan.
Kejanggalan Dana PIP Juga Disorot.
Selain dugaan korupsi Dana BOS, publik juga menyoroti kejanggalan dalam penyaluran Dana PIP (Program Indonesia Pintar) bagi siswa penerima bantuan. Menurut pengakuan beberapa orang tua murid, ada ketidaksesuaian jumlah dan penerima dana PIP, bahkan beberapa siswa yang berhak menerima justru tidak mendapatkan sama sekali.
“Kami menduga ada permainan dalam pendataan dan pencairan dana PIP. Siswa yang tidak seharusnya menerima malah dapat, sementara yang berhak justru tidak. Kami ingin Kejatisu menelusuri aliran dana ini, jangan sampai uang negara habis di kantong oknum,” ujar salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.
Desakan Publik: “Kejatisu Harus Bertindak Cepat!”
Masyarakat Panai Hilir menilai, kasus dugaan korupsi di SMA Negeri 1 Panai Hilir ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Mereka mendesak Kejatisu Sumatera Utara untuk turun langsung melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh penggunaan Dana BOS dan PIP di sekolah tersebut.
Desakan ini bukan tanpa alasan. Publik menilai bahwa korupsi di dunia pendidikan merupakan kejahatan moral yang menghancurkan masa depan generasi muda. Dana BOS yang semestinya digunakan untuk menunjang kegiatan belajar, memperbaiki fasilitas, dan membantu siswa kurang mampu, justru diduga menjadi sumber kekayaan bagi oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Jangan biarkan dunia pendidikan kita dikotori oleh oknum rakus yang menyalahgunakan kepercayaan. Kami minta Kejatisu segera bertindak, jangan tunggu publik kehilangan kepercayaan terhadap lembaga pendidikan negeri,” tambah Sarina dengan nada kecewa.
Harapan Publik untuk Penegakan Hukum.
Publik berharap Kejatisu Sumatera Utara tidak menutup mata terhadap dugaan korupsi ini. Mereka juga meminta agar seluruh laporan dan dugaan penyimpangan ditindaklanjuti secara transparan, agar masyarakat mengetahui sejauh mana penegakan hukum dijalankan.
Apabila benar terbukti ada praktik korupsi, publik menegaskan agar kepala sekolah SMA Negeri 1 Panai Hilir segera dicopot dari jabatannya dan diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku. Masyarakat juga meminta agar inspektorat dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara ikut turun melakukan pemeriksaan internal.
“Kami tidak ingin ada lagi alasan. Uang negara bukan milik pribadi. Sekolah bukan tempat memperkaya diri. Kami tunggu tindakan tegas Kejatisu Sumut untuk membongkar dan menindak tuntas dugaan korupsi ini,” tutup Sarina bersama warga lainnya dengan nada keras.
Penulis : Chairul Ritonga
