Bangka Belitung – Tim Satgas III Gakkum Ditreskrimum Polda Bangka Belitung berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) pada Kamis (22/2/24).
Pelaku, yang berinisial Ar alias Fen (40), ditangkap di rumahnya di Desa Kace, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Bangka Belitung, AKBP M. Iqbal Surbakti, menjelaskan bahwa pelaku melakukan pencurian di Perum Damai Lestari 9, Desa Kace, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.
“Ia melakukan pencurian di kawasan Perumahan sekitar rumahnya,” kata AKBP Iqbal pada Rabu (6/3/24).
Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang yang tidak terkunci saat itu. Setelah masuk, pelaku mengambil sejumlah uang dan barang milik korban, termasuk 1 unit HP dan 1 dompet berisi uang sebesar 1,3 juta rupiah serta identitas korban.
“Dompet dan kartu identitas korban yang diambil pelaku dibuang ke pinggiran sungai di hutan belakang desa Kace,” tambahnya.
Pelaku mengaku bahwa ia telah menggadaikan 1 unit HP kepada seorang warga Desa Kace dengan harga 250 ribu rupiah. Uang hasil curian tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan telah diamankan di Rutan Polda Babel.
(Srikandi Babel)