Indonesia-Investigasi.com
GUNUNGSITOLI – Pemerintah Kota Gunungsitoli mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara melalui Zoom Meeting.
Pada kesempatan tersebut, Pj. Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli Meiman Kristian Harefa, S.Sos., MSP didampingi Plt. Kepala Dinas Kominfo Kota Gunungsitoli, Kepala Bidang IKP serta pejabat Struktural hadir sekaligus memimpin penyampaian paparan mengenai pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemko Gunungsitoli, yang dilaksanakan di ruang Rapat Sekda. Selasa, 26 Agustus 2025
Dalam presentasinya, Sekda menyampaikan bahwa Pemko Gunungsitoli berkomitmen untuk melaksanakan prinsip transparansi, akuntabilitas tentang Keterbukaan Informasi Publik. Komitmen ini diwujudkan melalui penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), peningkatan kualitas layanan informasi publik, serta pemanfaatan teknologi digital dalam menyediakan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.
Sekda juga menjelaskan berbagai upaya yang telah dilakukan, seperti:
1. Penyediaan informasi publik secara berkala melalui website resmi Pemko Gunungsitoli.
2. Penetapan standar layanan informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Peningkatan kapasitas aparatur dalam pengelolaan informasi publik, dan
4. Penyediaan sarana dan mekanisme pengaduan masyarakat.
(FZ).