Indonesia Investigasi
LHOKSUKON – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) menggelar rapat internal Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dengan tema “Sidik Sakti Indera Waspada”. Kegiatan ini berlangsung di Aula Setdakab Aceh Utara, Landing, Kecamatan Lhoksukon, Selasa, 31 Maret 2026.
Rapat strategis ini dipimpin langsung oleh Asisten I Setdakab Aceh Utara Dr. Fauzan, dengan didampingi oleh Kasatpol PP dan WH Iskandar serta Inspektur Andri Zulfa. Pertemuan ini bertujuan untuk mewujudkan perlindungan masyarakat serta memastikan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dilakukan secara profesional dan berkeadilan.
Dalam rapat perdana tersebut, Asisten I Fauzan, menekankan pentingnya validitas data personel. Ia mengharapkan adanya data konkret mengenai jumlah PPNS yang telah memiliki sertifikat resmi sebagai penyidik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
Kasatpol PP dan WH Aceh Utara, Iskandar, melalui Penyidik PPNS Muhammad Faisal, menyampaikan, penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) adalah kunci utama.
“Perlu adanya penguatan SDM secara berkelanjutan agar PPNS kita benar-benar profesional dalam menjalankan fungsi penyidikan di lapangan,” ujar Faisal mengutip arahan Kasatpol PP.
Sesuai dengan amanat Permendagri RI Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah, rapat ini menyepakati pembentukan Sekretariat Penyidik PPNS. Sekretariat ini nantinya akan bermarkas di Kantor Satpol PP dan WH selaku koordinator teknis.
Terkait hal tersebut, Inspektur Kabupaten Aceh Utara menginstruksikan tim pembentukan sekretariat untuk segera menyusun langkah-langkah teknis. Di antaranya penyusunan mekanisme kerja, penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis), dan Penyusunan Standard Operating Procedure (SOP) sebagai panduan resmi dalam melaksanakan tugas operasional.
Rapat internal ini dihadiri oleh 11 orang Penyidik PPNS yang berasal dari berbagai Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Aceh Utara, serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dengan adanya koordinasi yang solid dan markas komando yang jelas, diharapkan penegakan regulasi daerah di Aceh Utara dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan mampu memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. []
King Li
