Indonesia Investigasi
Sigi – Polsek Marawola Polres Sigi pada Rabu (22/1/2025) berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Binangga, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.
Kapolsek Marawola Iptu Muh. Rusman mengatakan, berdasarkan laporan dari korban atas nama sdri. Isna Madela, warga Desa Uwemanje Kecamatan Kinovaro, bahwa korban telah kehilangan kendaraan jenis Honda Beat Warna Hitam yang diparkir di tempat kerja korban di toko konter HP di Desa Binangga Kecamatan Marawola, pada hari Selasa (22/12/2024).
Selanjutnya, Unit Opsnal Polsek Marawola dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Hamjadi yang melakukan penyelidikan berhasil mengidentifikasi terduga pelakunya berinisial DP (23 tahun), alamat Desa Beka Kecamatan Marawola dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.
“Personel kami berhasil menemukan keberadaan sdr. DP dan langsung mengamankannya dari rumah persembunyiannya di Desa Beka Kecamatan Marawola, serta menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan roda dua Honda Beat warna hitam,” ungkap Iptu Rusman.
“Kondisi sepeda motor sudah dirubah warnanya dan sebagian onderdilnya sudah dicopot untuk dijual diloakan,” lanjutnya.
Akibat perbuatannya kini sdr. DP diamankan di Mako Polsek Marawola untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Yudha