Indonesia Investigasi
BATAM – Indonesiainvestigasi.com l Polresta Barelang – Polsek Bengkong menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bengkong. Kegiatan konferensi pers tersebut dilaksanakan di Lobby Polsek Bengkong dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba, S.H., didampingi Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., serta Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi, S.H. Dalam kegiatan tersebut, pihak kepolisian menyampaikan keberhasilan pengungkapan kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh dua anak berhadapan dengan hukum (ABH). Selasa, (19/05/2026).
Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba, S.H., menjelaskan bahwa tindak pidana pencurian tersebut terjadi pada Selasa 12 Mei 2026 sekitar pukul 07.00 WIB di kawasan Bengkong Aljabar, Kelurahan Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong, Kota Batam yang sempat viral di Media Sosial. Korban diketahui seorang perempuan berinisial YLC (30). Sepeda motor milik korban yang diparkir di pinggir jalan depan rumah menjadi sasaran para pelaku saat kondisi lingkungan sekitar sedang sepi.
Dalam konferensi pers tersebut dijelaskan, kedua pelaku yakni ABH berinisial MIB (15) dan RA (15) melakukan aksi pencurian secara bersama-sama dengan menggunakan sebuah gunting stainless yang sebelumnya dibeli di salah satu minimarket kawasan Bengkong. Gunting tersebut digunakan untuk merusak kunci kontak sepeda motor Yamaha Vega warna hitam silver milik korban dengan cara menusukkan gunting ke lubang kunci, kemudian memutar paksa kontak serta stang sepeda motor hingga dalam kondisi menyala.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kronologi kejadian bermula ketika kedua pelaku sedang berkumpul bersama teman-temannya di kawasan Bengkong Harapan 2 sekitar pukul 06.00 WIB. Selanjutnya, pelaku MIB (15) mengajak pelaku RA (15) meminjam sepeda motor milik rekannya dengan alasan membeli rokok di warung kawasan Bengkong Aljabar. Setelah selesai membeli rokok, keduanya melintas di lokasi kejadian dan melihat sepeda motor korban terparkir di luar pagar rumah.
Melihat adanya kesempatan, pelaku MIB (15) kemudian mengajak RA (15) untuk mengambil sepeda motor tersebut. Sebelum melancarkan aksinya, kedua pelaku membeli gunting stainless di Alfamart Bengkong yang kemudian digunakan sebagai alat untuk merusak kunci kontak kendaraan korban. Setelah berhasil menjebol kunci kontak, sepeda motor tersebut langsung dihidupkan dan dibawa kabur oleh kedua pelaku. Dalam aksi tersebut, pelaku MIB (15) berperan sebagai pelaku utama yang memiliki ide dan melakukan pencurian, sedangkan pelaku RA (15) bertugas mengawasi situasi sekitar lokasi kejadian.
Tim Reskrim Polsek Bengkong yang menerima laporan kejadian segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku pada Minggu 17 Mei 2026. Pelaku RA (15) diamankan terlebih dahulu sekitar pukul 14.30 WIB di rumahnya kawasan Bengkong Harapan, sedangkan pelaku MIB (15) diamankan sekitar pukul 15.00 WIB di rumahnya di kawasan Sei Nayon Bengkong, Batam. Dari hasil penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam silver dengan nomor polisi BP 4665 DI serta satu buah gunting stainless yang masih dalam daftar pencarian barang (DPB) yang digunakan dalam aksi pencurian.
AKP Tigor Dabariba, S.H., juga menyampaikan bahwa pelaku MIB (15) diketahui merupakan residivis kasus curanmor yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama tiga bulan di Rutan Anak Baloi pada Januari 2025. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Para pelaku terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.
Di akhir konferensi pers, Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba, S.H., mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Masyarakat diminta lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan dan diupayakan memarkir kendaraan di lokasi yang memiliki pengawasan CCTV guna meminimalisir aksi kejahatan. Selain itu, Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba, S.H., juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu menghubungi layanan Kepolisian 110 bebas pulsa yang siap siaga selama 24 jam apabila menemukan ataupun mengalami gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar.
(Warni)
