Polrestabes Semarang Gelar Pres Releas Kasus Perdagangan 226 Ekor Anjing Ilegal

Indonesiainvestigasi.com 

Semarang Jawa Tengah – Lima tersangka terlibat dalam perdagangan 226 ekor anjing ditetapkan sebagai tersangka dalam acara Pres Release yang digelar di lobby Mapolrestabes Semarang, dipimpin oleh Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono pada Rabu (10/1/2024).

Kasus ini, yang diidentifikasi sebagai penyelundupan anjing, menetapkan Donal Harianto (43) warga Gemolong Kab. Sragen sebagai pengepul dari beberapa wilayah di Jawa Barat. Empat tersangka lainnya juga terlibat sebagai penyerta.

Bacaan Lainnya

Wakapolrestabes Semarang menyampaikan, “Kasus ini melibatkan pemindahan hewan dari satu tempat ke tempat lain yang diduga terjangkit penyakit dan terkait dengan penyiksaan hewan.” Wakapolrestabes Semarang juga menjelaskan bahwa pihak kepolisian menerima informasi pada 23 Desember 2023 dari aplikasi libas mengenai sebuah truk plat B yang melintas di Tol Palimanan.

“Pada tanggal tersebut, terinformasikan bahwa ada truk plat B yang tidak teregistrasi. Kita sudah antisipasi di gate Tol Kalikangkung, dan setelah dilakukan pemeriksaan, mereka keluar Tol,” ujar AKBP Wiwit menjelaskan kronologis sebelum kejadian.

Pihak kepolisian memastikan kesehatan hewan-hewan tersebut dengan memilah anjing yang sakit dan sehat untuk menghindari bahaya bagi manusia dan hewan ternak lain di Kota Semarang.

Tersangka Donal (43) mengakui membeli anjing dari 11 wilayah di Jawa Barat, dengan harga 250 ribu per ekor dalam keadaan hidup. Donal menjelaskan bahwa anjing-anjing tersebut diambil untuk berbagai tujuan, termasuk mencari tikus atau biawak di sawah atau untuk dikonsumsi.

Donal, yang mengaku sebagai pedagang anjing selama 10 tahun, mengungkapkan bahwa transaksi ratusan ekor anjing dilakukan setiap bulan, bahkan mungkin setiap pekan, dan ada sekitar 20 penjual seperti dia.

Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit menjelaskan bahwa dokumen legalitas yang digunakan oleh pelaku dipastikan palsu, dan pihaknya akan terus menyelidiki hingga kasus ini selesai.

“Menurut pengakuan tersangka bahwa mereka menemui seseorang yang memalsukan dokumen tersebut, petugas/oknum yang telah memalsukan dokumen tersebut akan kami dalami. Hasil pemeriksaan hewan ini juga menunjukkan adanya penyakit, yang melanggar peraturan, termasuk pasal yang akan dipergunakan bagi oknum yang memalsukan surat,” jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 89 Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 302 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 9 tahun.

(Arief/Nanik/Humas Polda Jateng/Red)

Pos terkait