Polres Sigi Limpahkan Berkas Perkara Kasus Narkoba Ke Kejari Donggala

Indonesiainvestigasi, Sigli- Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi melimpahkan satu tersangka narkotika beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala Selasa (3/9/2024). Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

SR (39) tercatat warga Gampong Sibowi, Kecamatan Tanambulava, kabupaten Sigi diproses karena diduga melakukan tindak pidana narkotika.

Petugas Satres narkoba Polres Sigi membawa melimpahkan tersangka SR berdasarkan surat P21 No : B- 2162A / P. 2.14 / Enz.1/ 09 / 2024 tanggal 02 september 2024.

Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjuntak melalui Kasi Humas Polres Sigi Iptu Nuim Hayat membenarkan, bahwa tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejari Donggala oleh Penyidik Satres narkoba Polres setempat.

Bacaan Lainnya

“Penyidik Satres narkoba Polres Sigi telah menyerahkan satu orang tersangka berinisial SR (39) Desa Sibowi Kec.Tanambulava, Sigi beserta barang bukti Narkotika jenis sabu ke Kejari Donggala setelah berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap,” kata Iptu Nuim, Rabu, (4/9/2024).

Kemudian, Kasi Humas menyebutkan, bahwa pelimpahan tahap kedua ini dilakukan oleh penyidik Bripka Heros Pratama, bersama Brigpol Rical Rajja dan Briptu Dedi K Bao.

“Saat Pelimpahan tersangka langsung diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Andalan Pelawi, S.H. di Kantor Kejari Donggala dalam keadaan lancar dan aman,” ujarnya.

Dengan Pelimpahan kasus ini pihaknya berharap dapat menjadi pelajaran dan menimbulkan efek jera bagi para pelaku, serta kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Sigi untuk menjauhi narkoba.

Pos terkait