Polres Pekalongan Gelar Latihan Pra Operasi Patuh Candi 2025

 

Indonesia Investigasi 

 

PEKALONGAN – Indonesia investigasi-. com – Polres Pekalongan – Polda Jateng – Bertempat di aula Polres Pekalongan telah dilaksanakan latihan pra operasi Patuh Candi 2025.

Bacaan Lainnya

 

Kegiatan lat pra ops ini dipimpin oleh Wakapolres Pekalongan Kompol M. Nurkholis, S.H dan didampingi oleh Kabag Ops Kompol M. Farid Amirullah, S.H., M.H serta dihadiri seluruh personal yang terlibat dalam Ops Patuh Candi 2025 Polres Pekalongan.

 

Kompol Nurkholis mengatakan, pelatihan ini dimaksudkan untuk memberikan bekal materi kepada seluruh personel yang terlibat dalam operasi Patuh Candi tahun 2025 sehingga dapat melakukan tugas dengan baik dan optimal sesuai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.

 

“Dan melalui pelatihan pra Operasi Patuh Candi 2025, kita tingkatkan kemampuan dan keterampilan antar fungsi dalam rangka cipta kondisi kamseltibcar lantas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” kata dia.

 

Sementara itu, Kabag Ops Kompol Farid menjelaskan, operasi dilaksanakan dalam bentuk operasi kepolisian bidang lalu lintas secara mandiri kewilayahan kendali pusat dengan mengedepankan kegiatan preemtif, preventif dan penegakan hukum di wilayah hukum Polres Pekalongan.

 

“Untuk tujuan dari pelaksanaan operasi Patuh Candi 2025 ini untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, menurunkan angka pelanggaran, laka lantas dan angka fatalitas korban laka lantas,” ujarnya.

 

Kompol Farid menambahkan, Ops Patuh Candi 2025 akan dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 14 Juli hingga 27 Juli 2025.

 

Untuk target maupun sasaran dari Ops Patuh Candi 2025, menurut Kasat Lantas AKP Rony Hidayat, S.H., M.H, ada beberapa pelanggaran yang akan disasar selama operasi tersebut. Diantaranya,  pengendara ranmor yang menggunakan HP saat berkendara, pengemudi ranmor yang di bawah umur, pengendara ranmor R2 yang berboncengan lebih dari 1 orang, pengendara ranmor R2 yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi ranmor R4 yang tidak menggunakan safety belt, pengemudi ranmor dalam pengaruh alkohol, pengemudi ranmor yang melawan arus serta pengemudi ranmor yang melebihi batas kecepatan.

 

(ARIYANTO)

 

Pos terkait