Boyolali, Jawa Tengah – Kepolisian Resort (Polres) Boyolali mengumumkan penangkapan dua tersangka terkait kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan bersama-sama. Penangkapan ini berdasarkan laporan dari Polsek Klego, Polres Boyolali, Polda Jawa Tengah, pada Selasa (28 Mei 2024).
Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui Kasi Humas AKP Arif Mudi Prihanto, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu, 26 Mei 2024, sekitar pukul 17.30 WIB, di Angkringan milik Mas Udin, yang beralamat di Dukuh Wates Timur, RT 005/RW 002, Desa Bade, Kecamatan Klego, Kabupaten Boyolali.
Kronologis singkat kejadian menunjukkan bahwa korban mengalami serangan dari sejumlah pelaku saat berada di Angkringan tersebut. Tindak kekerasan ini dilakukan dengan menggunakan tangan kosong, namun menyebabkan korban mengalami luka-luka.
Kasi Humas menegaskan bahwa tindakan penganiayaan adalah perbuatan yang tidak bisa ditoleransi. Ancaman hukuman yang tegas akan diberikan kepada para pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses penyidikan akan terus dilakukan guna mengungkap seluruh fakta dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan bagi korban.
Kasi Humas Polres Boyolali juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan kekerasan sebagai cara menyelesaikan masalah dan segera melaporkan kejadian-kejadian yang melanggar hukum kepada pihak berwajib. Dengan penangkapan kedua pelaku ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan lainnya, serta memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya anak-anak yang merupakan generasi penerus bangsa,” tutupnya.
(Naniek/Red)