Indonesia Investigasi
ACEH TIMUR – Polres Aceh Timur, Polda Aceh pada Minggu, (24/08/2025) malam mengawal mediasi warga Panton Rayeuk T, Kec, Banda Alam dengan PT. Medco E&P Malaka setelah puluhan warga Desa Panton Rayeuk T mengungsi ke Kantor Camat Banda Alam sejak Minggu pagi. Pengungsi yang didominasi oleh perempuan dan anak anak ini mengaku mengalami sesak nafas akibat terpapar gas PT. Medco yang sedang aktivitas Shutdown.
Mediasi yang berlangsung di Kantor Camat Banda Alam ini dihadiri oleh; Kabagops Polres Aceh Timur Kompol Sukirno, S.E., Kasat Intelkam AKP I Ketut Supriyatnha, Kapolsek Banda Alam Ipda Budi Hartono, S.Sos, Petugas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Timur, Perwakilan PT. Medco dan Perwakilan warga Desa Panton Rayeuk T.
Dalam kesempatan tersebut warga Panton Rayeuk T meminta kompensasi atas aktivitas Shutdown PT. Medco E&P Malaka. Alasan tuntutan masyarakat merujuk pada pengalaman tahun 2021 ketika warga CV-8 pernah mengalami keracunan akibat kegiatan serupa.
Menanggapi penyampaian warga, perwakilan PT. Medco menyebutkan; kegiatan Shutdown PT. Medco E&P Malaka dilakukan secara berkala setiap 2 (dua) tahun sekali dan sampai saat ini situasi operasional masih dalam zona aman. Disamping itu tidak ditemukan indikasi bau busuk yang membahayakan masyarakat. Selanjutnya kompensasi hanya akan diberikan jika kondisi darurat yang mewajibkan warga untuk mengungsi.
Hal senada juga dikatakan oleh petugas dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Timur yang menyatakan tidak ditemukan indikasi bau busuk yang berasal dari aktivitas Shutdown PT. Medco E&P Malaka. Hal ini setelah dilakukan pengecekan dan pemantauan dimulai pukul 08.30 WIB sampai pukul 16.00 WIB yang menunjukkan hasil tidak ditemukan bau gas seperti yang dikeluhkan oleh warga.
Sementara itu Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. melalui Kabagops mengatakan, kehadiran Polri dalam mengawal mediasi antara warga dan perusahaan bertujuan menjembatani kedua belah pihak.
“Kehadiran kami dalam mediasi ini bisa berperan sebagai penengah yang netral untuk memfasilitasi mediasi antara warga dan perusahaan, memastikan hak-hak semua pihak terpenuhi,” ujar Kompol Sukirno.
Pihaknya mengupayakan adanya mediasi supaya tidak berdampak luas, selanjutnya perusahaan sendiri yang menyelesaikan perkara tersebut dengan warga desa setempat. Terang Kabagops Polres Aceh Timur Kompol Sukirno, S.E.
Tgk Abdullah