Indonesia Investigasi
Cilacap – Humas Polresta Cilacap – Seorang Ayah berinisial R A (66) di Kabupaten Cilacap Jawa Tengah di tangkap Polisi. Ayah bejad tersebut telah menyetubuhi anak tirinya sendiri sejak tahun 2019 lalu.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono melalui Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo mengungkapkan pelaku melakukan aksi bejadnya sejak tahun 2019, saat korban masih berumur 13 tahun.
Galih mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu. “Awalnya korban tidak berani bercerita tentang kejadian tersebut kepada siapapun, karena diancam dengan kata kata ‘Jangan bilang bilang ini rahasia kita sampai Mati’ oleh pelaku” ujar Galih melalui keterangan tertulisnya Sabtu 10 Agustus 2024.
Galih menjelaskan, saat bercerita dengan ibunya, korban mengatakan pelaku telah melakukan aksi bejadnya sejak 2019 hingga yang terakhir pada bulan Juli tahun 2024. Menurut keterangan korban, dirinya telah di setubuhi oleh ayah tirinya sebanyaj kurang lebih 10 kali.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Karang Pucung Polresta Cilacap untuk diproses lebih lanjut. Selain itu, korban yang kini berada dalam pendampingan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah menjalani visum.
Galih mengatakan, pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) atau (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku,” tukasnya.
(Hms/Jumardin)