Polda Jateng Mengungkap Peredaran Narkoba lintas Jawa-Sumatra: Tangkap Empat Tersangka, Sita 52 Kg Sabu dan 35 Ribu Butir Ekstasi

Indonesiainvestigasi.com

Semarang, Jawa Tengah – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus besar peredaran narkoba dengan menangkap empat tersangka berinisial TO, RW, PR, dan GDA. Bersama mereka, disita barang bukti berupa 52,08 Kilogram sabu dan 35.050 butir ekstasi.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, menyatakan bahwa penangkapan ini dapat menyelamatkan hampir 300.000 jiwa dari cengkeraman penyalahgunaan narkoba. Para tersangka merupakan jaringan pengedar narkoba lintas Jawa dan Sumatra, yang merupakan pengungkapan dari dua kasus yang berbeda namun saling terkait.

“Ungkap kasus pertama dilakukan di daerah Sragen pada 12 Januari 2024, dimana dua tersangka berinisial TO dan RW ditangkap bersama barang bukti berupa sabu seberat 1,010 Kg dan ekstasi sebanyak 250 butir,” kata Kapolda, Jumat (23/2/2024).

Bacaan Lainnya

Dari pengembangan intensif selanjutnya, tim Ditresnarkoba Polda Jateng pada tanggal 21 Februari 2024 melakukan penangkapan terhadap tersangka PR dan GDA di Pintu Gerbang Tol Cikande, Kelurahan Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Ditemukan barang bukti sebanyak 51,0704 kg sabu dan 34.800 butir ekstasi.

“Modus operandi PR dan GDA adalah menyamarkan barang dalam mobil box seakan-akan mereka berjualan minuman kemasan. Alhamdulillah, aksi mereka bisa segera terendus dan digagalkan petugas,” ungkapnya.

Dalam penangkapan ini, tim Ditresnarkoba Polda Jateng juga menyita satu unit truk diesel, empat unit handphone Android, kartu ATM, serta uang tunai senilai Rp. 6.500.000,-.

“Para tersangka melakukan aksi mereka karena motif ekonomi. Mereka mengaku dibayar hingga 200 juta untuk sekali pengiriman,” tandasnya.

Keempat tersangka diancam pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2), dan pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3.

Kapolda Jateng menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba dengan menekan suplai peredaran dan menangkap para pelaku.

“Ini adalah extraordinary crime dan menjadi bahaya serius di tingkat nasional sehingga perlu upaya represif yang serius untuk pemberantasannya,” tuturnya.

Selain itu, Polda Jateng juga melakukan upaya preventif dan pre-emptive untuk menekan peredaran narkoba dengan berbagai pendekatan, termasuk dengan mendirikan kampung tangguh narkoba.

“Di Jawa Tengah, sudah didirikan 827 kampung tangguh narkoba, semuanya swadaya masyarakat. Di kampung-kampung ini, kesadaran masyarakat sangat tinggi sehingga zero narkoba,” pungkasnya.

(Arief/Humas/Red)

Pos terkait