Semarang, Jawa Tengah – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah memastikan penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jateng di sejumlah desa di tiga kabupaten, yaitu Wonogiri, Karanganyar, dan Klaten, terus berlanjut. Dalam upaya ini, Polda Jateng menggandeng sejumlah pihak, termasuk KPK, Bareskrim, Bawaslu Jateng, Kejaksaan Tinggi, dan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah.
“Kami baru saja melakukan koordinasi dan hasilnya ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah di tingkat desa tahun anggaran 2020-2022,” ujar Kombes Dwi Subagio, Dirreskrimsus Polda Jateng, dalam konferensi pers di kantornya pada Selasa (5/12/2023).
Bantuan keuangan yang diselidiki oleh kepolisian bernilai ratusan miliar di tiga daerah tersebut. Total bantuan Bankeu Jawa Tengah tahun 2020 mencapai Rp1 triliun untuk 5.376 titik di Jateng. Pada tahun berikutnya, nilai bantuan meningkat menjadi Rp2 triliun untuk 7.809 titik, dan pada tahun 2022, mencapai Rp1,7 triliun untuk 12.726 titik se-Jateng.
Kombes Dwi menyatakan bahwa nilai kerugian belum dapat ditentukan dan masih dalam tahap penyelidikan yang memerlukan pendalaman data lebih lanjut.
Ia menegaskan bahwa pemeriksaan kasus ini tidak berkaitan dengan politik dan merupakan respons terhadap aduan masyarakat atau LSM. “Kami undang Bawaslu untuk transparansi penegakan hukum supaya Bawaslu bisa meneliti pelanggaran pemilu. Jadi pengungkapan kasus ini tidak berkaitan dengan pemilu,” tambah Kombes Dwi.
Perwakilan dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, Anton, menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman pemeriksaan atas laporan terkait bantuan keuangan tersebut. “Setiap pemeriksaan pasti ada catatan. Kami audit nanti hasilnya kita koordinasikan ke Ditreskrimsus,” katanya.
(Arief/Hms/Red)