Peredaran Obat Keras Golongan G di Parung Panjang: Media Desak Tindakan Tegas Penegak Hukum

Indonesia investigasi

Bogor, Jabar – Diduga peredaran obat keras golongan G di Parung Panjang terkesan beredar leluasa oleh pelaku akibatnya resahkan masyarakat setempat, menjadi sorotan banyak pihak, Kamis, 28 November 2024.

Tim investigasi media melakukan pantauan langsung secara mendalam terkait peredaran obat keras golongan G di kawasan Jalan Raya Dago, Kampung Kebasiran, Parung Panjang. menunjukkan adanya dugaan transaksi mencurigakan melibatkan seorang pemuda sedang duduk di teras rumah warga dan terlibat jual beli obat keras golongan G.

Ketika tim media berusaha mengkonfirmasi pelaku, ia justru bergegas pergi dengan sikap mencurigakan.

Bacaan Lainnya

Sebagai langkah lanjutan, tim media melakukan wawancara dengan [inisial] ED, Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat. Dalam percakapan tersebut, Pak RT mengungkapkan kekhawatirannya mengenai transaksi obat keras terjadi di wilayahnya.

Ia juga menyampaikan keprihatinannya terhadap tindakan beberapa oknum media sering kali mengaku sebagai anggota kepolisian, hanya menambah kebingungannya.

“Sering kali saya mendengar ada oknum mengaku-ngaku sebagai anggota polisi, bahkan dari Polda. Padahal, mereka bukan penegak hukum, melainkan media hanya bertugas mendokumentasikan, bukan menangkap atau menginterogasi,” kata Pak RT setempat.

Sambungnya, “Saya juga seorang mantan aparat hukum, jadi saya paham,” ujar Pak RT, menegaskan bahwa media harus berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.

Pak RT juga menyatakan bahwa meskipun dirinya tidak membenarkan peredaran obat keras golongan G oleh pemuda tersebut, ia merasa perlu mengingatkan agar masyarakat, khususnya media, tidak terjebak oleh oknum-oknum yang keliru dalam menjalankan tugas mereka.

Ia menambahkan, beberapa waktu lalu, ada oknum yang mengaku sebagai anggota Polda, yang memperburuk situasi dan menciptakan ketegangan setelah pelaku yang terlibat ditangkap.

“Saya tidak ada di tempat, kalau saya ada, saya tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas, saya tidak peduli,” tegas Pak RT, dengan nada tinggi.

Pak RT juga mengingatkan media untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi. “Media harus cermat dalam memberikan laporan, jangan sampai masyarakat terbawa oleh suasana yang keliru. Jangan sampai oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab malah memperburuk keadaan,” tambahnya.

Pihak media sangat menyayangkan maraknya peredaran obat keras golongan G di wilayah tersebut, pihaknya mempertanyakan sikap Pak RT yang tidak segera melaporkan kejadian ini kepada aparat penegak hukum (APH).

Peredaran obat keras ini jelas melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, memasukkan obat keras golongan G sebagai narkotika dilarang diedarkan tanpa izin sah.

Selain itu, tindakan transaksi ditemukan jelas melanggar Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang peredaran obat keras tanpa izin.

Dihimbau kepada masyarakat, khususnya kalangan muda, untuk lebih waspada terhadap penyalahgunaan obat keras golongan G yang dapat merusak kesehatan fisik dan mental.

Harapannya, agar masyarakat berperan aktif dalam menjaga lingkungan agar terhindar dari peredaran obat terlarang ini, serta mendukung aparat penegak hukum dalam memberantas praktik ilegal tersebut.

Tim media akan terus memantau perkembangan situasi ini dan mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku peredaran obat keras golongan G, guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Demikian temuan kami, semoga menjadi perhatian bagi semua pihak terkait.*

(Tim /Jabar)

Pos terkait