Cilacap, Jawa Tengah – Sebanyak 264 kepala desa di Kabupaten Cilacap resmi menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari Pj. Bupati Cilacap. Pengukuhan dan penyerahan SK ini dilangsungkan di Pendopo Wijayakusuma Cakti Cilacap pada Senin (10/6/2024).
Penyerahan ini menandai dimulainya masa jabatan kepala desa yang kini diperpanjang dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun. Perubahan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Pejabat Bupati Cilacap, Awaluddin Muuri, A.P., M.M., mengungkapkan bahwa perpanjangan masa jabatan ini diberikan kepada seluruh kepala desa, kecuali lima desa yang saat ini dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) atau pejabat (PJ) kepala desa.
Dalam sambutannya, Awaluddin Muuri menyampaikan selamat kepada para kepala desa yang telah menerima SK perpanjangan masa jabatannya. “Saya mengucapkan selamat dan sukses kepada para kepala desa. Saya berpesan agar para kepala desa dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan sepenuh hati,” ungkapnya.
“Setelah menerima SK perpanjangan ini, saya berharap para kepala desa dapat segera bekerja menuntaskan tugas-tugas yang ada, serta mendukung penuh program-program pokok Pj. Bupati Cilacap,” harap Awaluddin Muuri.
Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi kepala desa untuk merealisasikan berbagai program pembangunan di desa masing-masing, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Cilacap.
(Tarsono)