Pensiunan Bintang Satu Mantan Danrem Protes Struktur KONI Lampung

Indonesia Investigasi 

 

LAMPUNG – Kepengurusan baru Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung periode 2025-2029 di bawah kepemimpinan Taufik Hidayat disebut tidak sesuai AD/ART KONI.

 

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan oleh Brigjen TNI (Purn) Amalsyah Tarmizi, dalam keterangannya yang dilansir sportlinknews.com, Jumat (11/7/2025).

 

Mantan Ketua Harian KONI Lampung ini menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penyusunan struktur organisasi yang dinilainya bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KONI.

 

Ditegaskannya, bahwa struktur Dewan Kehormatan KONI tidak mencerminkan ketentuan Pasal 16 dan 24 AD/ART yang secara jelas menyebut bahwa Dewan Kehormatan harus terdiri dari para mantan Ketua Umum KONI Provinsi.

 

“Namun dalam struktur yang beredar, hanya tercantum satu nama, yakni Prof. Yusuf Barusman. Sementara nama-nama seperti Pak Sjachroedin ZP, Ridho Ficardo, bahkan Pak Arinal Djunaidi yang baru saja purna tugas, justru tidak ada,” ujar mantan Danrem 043/Garuda Hitam Lampung ini.

Amalsyah menilai pengabaian terhadap aturan dasar organisasi berpotensi melemahkan legitimasi dan kredibilitas kepengurusan baru.

 

“Secara pribadi saya merasa terhormat dimasukkan sebagai anggota Dewan Kehormatan. Namun, jika merujuk pada Pasal 22 AD/ART KONI, anggota dewan kehormatan semestinya adalah tokoh olahraga yang memiliki rekam jejak pengabdian luar biasa dalam pembinaan keolahragaan. Dalam konteks ini, saya menilai sosok seperti Bapak Imron Rosadi lebih layak,” ungkapnya.

 

Mantan Ketua Umum KONI, lanjut Amalsyah, seharusnya secara otomatis masuk dalam Dewan Kehormatan Provinsi, sebagai bentuk penghormatan dan kesinambungan kepemimpinan dalam organisasi.

 

“Kehadiran para mantan ketua bukan sekadar simbolis, tetapi penting untuk menjaga kesinambungan visi dan arah pembinaan olahraga Lampung ke depan,” imbuhnya.

 

Ia pun berharap pengurus baru dapat mengevaluasi struktur organisasi secara menyeluruh dan mengacu kembali pada AD/ART demi memperkuat fondasi organisasi.

 

Purnawirawan Jenderal ini mencontohkan, ada beberapa unsur pimpinan KONI yang saat ini menjadi unsur pimpinan di cabang-cabang olahraga (Cabor) yang tidak sesuai dengan AD/ART KONI. Padahal, lanjutnya, terdapat di pasal 22 ayat 2 yang menyatakan bahwa unsur pimpinan KONI tidak boleh merangkap jabatan baik vertikal maupun Horizontal di cabang olahraga.

 

“Diharapkan mereka dapat mundur dari jabatan agar lebih fokus membina KONI Provinsi dan cabor-cabor anggota KONI. Kritik ini saya sampaikan sebagai bentuk kecintaan terhadap KONI dan demi kemajuan olahraga Lampung,” tukas mantan Komandan Batalyon Zeni Konstruksi 12/Karana Jaya ini.

Hendrik iskandar

Pos terkait