Penganiayaan Ojol Viral di Cilacap, Pelaku Berhasil Di Amankan Diwilayah Donan

Indonesia Investigasi 

CILACAP, JATENG – Polisi berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap seorang driver ojek online yang sempat viral di media sosial. Pelaku, W C (28), yang diketahui merupakan residivis, diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Cilacap Tengah di wilayah Donan, Cilacap.

Kapolsek Cilacap Tengah AKP Agus Triyadi dalam konferensi pers pada Selasa (4/2/2025) mengatakan bahwa kejadian ini bermula pada Sabtu (1/2) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Gunung Simping, Cilacap Tengah. Korban, Haries Hariri (43), seorang guru yang juga bekerja sebagai driver ojol, tengah mengantarkan pesanan ketika tiba-tiba disalip oleh pelaku dengan cara zig-zag.

“Korban yang terkejut kemudian membunyikan klakson sebagai peringatan. Namun, pelaku justru tersinggung, memepet korban, dan memaksanya berhenti. Saat korban meminta maaf, pelaku malah marah dan langsung memukul korban sebanyak tiga kali di bagian wajah sambil mengucapkan kata-kata kasar,” ungkap AKP Agus Triyadi.

Bacaan Lainnya

Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka lebam di pelipis kanan, hidung mengeluarkan darah, dan merasa pusing. Saksi di lokasi segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Cilacap Tengah segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan nomor kendaraannya. Setelah dilakukan pencarian, polisi mendapat informasi bahwa pelaku sedang berpesta miras di kawasan Donan.

“Begitu mendapat informasi keberadaan pelaku, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa jaket ojol milik korban dan sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam milik pelaku,” lanjut AKP Agus Triyadi.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku mengakui perbuatannya dan bahkan terlibat dalam kasus serupa di wilayah Menganti, Kesugihan. Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Cilacap Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara” tegas AKP Agus Triyadi.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah foto kejadian tersebar luas di media sosial, memicu kecaman dari warganet. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga emosi di jalan raya dan melaporkan tindak kriminal agar bisa segera ditindaklanjuti.

(Jumardin)

Pos terkait