Photo Doc, Pos Retribusi Perbatasan Bener Meriah-Aceh Utara di Camp Dusun Buntul Saraine Desa Seni Antara, Permata
Indonesia investigasi
Bener Meriah, Aceh – Penempatan Kasir pada Pos Retribusi Perbatasan di Bener Meriah diduga langgar Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) nomor 20 tahun 2023 oleh pihak oknum Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset (BPKPA) setempat.
Pantauan dan investigasi Tim media, diduga Kasir pada Pos penarikan Pajak Hasil Bumi di 3 (tiga) titik dalam wilayah Bener Meriah itu disinyalir didominasi oleh keluarga dan kerabat dekat kepala BPKPA kabupaten setempat, Marwan Daud.
Konfirmasi Tim media ke Pos Perbatasan KM 35 dengan Kasir bernama Gunawan Prala, ia mengaku tenaga honorer tahun 2021 dan ditempatkan sebagai Kasir oleh pihak kantor BPKPA, siapa yang rekomendasi Gunawan selaku Kasir?
“Untuk buku besar tidak ada pak, saya pakai Laptop,” ujar Gunawan Prala saat dikonfirmasi tim media, seraya mengatakan, “Kalau bapak minta photo juga, saya harus minta izin sama Kabid saya dulu,” tambah Gunawan Prala.
Terendus informasi dari beberapa petugas disinyalir Gunawan Prala adalah kerabat atau keluarga Kepala BPKPA, Marwan Daud, dan informasinya, Kasir di Pos Retribusi Perbatasan Aceh Tengah atau disebut Pos 92, Elwin juga kerabat dari Marwan Daud.
“Benar, sepengetahuan kami kalau Gunawan ada hubungan kerabat atau keluarga dengan Pak Kadis, Marwan Daud, infonya, Kasir di Pos Meriah Satu atau disebut KM 92 juga keluarga pak Marwan Daud, Kepala BPKPA Bener Meriah,” ujar salah seorang petugas Pos Retribusi.
Bahkan menurutnya, “Anak kandung pak Kabid Pendapatan, Pak Lubis pun dimasukkan ke Pos KM 35 gantikan saya, saya dibuang ke Pos Perbatasan Camp, padahal rumah saya dekat Pos Perbatasan KM 35, barangkali anaknya ditempatkan di Pos Retribusi Kelas I, saya terkesan dikorbankan,” ungkap Ikbal.
Sementara di Pos Retribusi Perbatasan Aceh Utara, dikenal dengan sebutan Pos Camp Dusun Buntul Saraine Desa Seni Antara, Andika mengaku juga bukan dari ASN, “Saya masih tenaga Honorer tahun 2013 pak, belum ASN, saya diminta bantu oleh Kabid Pendapatan untuk benahi hasil pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak hasil bumi di pos ini, saya bukan keluarga dari pejabat dinas,” ujarnya apa adanya.
Saat dimintai penjelasannya terkait mekanisme penarikan pajak hasil bumi ditempatnya bekerja, ia mengatakan, silahkan bapak lihat sendiri dibuku catatan administrasi penarikan pajak tersebut, sesuai aturan atau tidak,
“Saya hanya jalankan tugas dari pimpinan untuk meningkatkan hasil PAD, tidak ada niat saya perkaya diri,” jelas Andika.
Katanya, dirinya bekerja sesuai arahan pimpinan untuk peningkatan hasil PAD untuk kemajuan daerah Bener Meriah, ia mengaku tidak andalkan becking karena tidak ada yang bisa diandalkannya, “Untuk Pos lainnya, itu bukan wewenang saya menyampaikan, bisa langsung saja ke Pos-pos tersebut atau berkoordinasi dengan atasan kami dikantor,” papar Kasir Pos Perbatasan Camp itu.
Menurut analisa, ada apa jika ada Pos Retribusi tidak berani memberikan buku catatan administrasi Retribusi atau disebut buku besar kepada pihak media atau petugas kontrol publik, ada apa?
Tentu ada indikasi yang disembunyikan barangkali, sehingga seharusnya sesuai UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik anggaran negara adalah anggaran seharusnya transparan dan memiliki hak diawasi malah terkesan disembunyikan atau ditutup-tutupi, kecuali terkait pertahanan dan keamanan (Hankam) negara.
Awak media rencana mau konfirmasi dengan Kepala BPKPA Bener Meriah, Marwan Daud, menurut keterangan dari beberapa petugas Marwan Daud sedang dirawat di Rumah Sakit karena sakit.
Awak media ini tetap berikan hak jawab dan klarifikasi dengan waktu seluasnya kepada Kepala BPKPA Bener Meriah kapan pun dirinya memiliki waktu luang.*
Reporter :Tim/Joy MA
Editor : SAP