Bangka Belitung – Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial LH (22), pada Selasa (21/5/2024) malam.
Pemuda asal Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat ini ditangkap setelah kedapatan menyimpan sabu di rumahnya.
“Pelaku diamankan di sebuah rumah di Jalan Sinar Menumbing, Belo Laut, Mentok, Bangka Barat,” kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Kamis (23/5/2024) siang.
Dari tangan pelaku, tim berhasil mengamankan sebanyak 2 paket sedang narkotika jenis sabu dan 33 paket kecil narkotika jenis sabu. Selain itu, terdapat 1 buah timbangan digital warna hitam, 2 ball plastik strip bening kosong, skop pipet plastik warna hitam, 1 buah kaleng warna hijau, serta 1 unit handphone warna hitam.
“Total berat bruto sabu yang diamankan dari pelaku yakni 30,59 gram,” jelas Kombes Pol Jojo Sutarjo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun penjara.
(Srikandi Babel)