Indonesia Investigasi
Kota Pekalongan, Jateng – Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan Tahun 2024 telah dibuka. Pendaftaran tersebut dibuka sejak 17 November hingga 31 Desember 2024, dengan jabatan tenaga guru, kesehatan dan teknis.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo mengungkapkan bahwa, seleksi PPPK tahap II ini diperuntukkan bagi tenaga non ASN yang aktif bekerja dan memiliki masa kerja sekurang-kurangnya dua tahun, tetapi tidak terdata dalam pangkalan data (database) BKN atau belum terakomodir di Tahap I. Didik, sapaan akrabnya menyebutkan, untuk formasi yang dibuka masih sama seperti tahap I, dimana pada tahun ini, Pemkot Pekalongan menyediakan kuota PPPK sebanyak 150 formasi, yang terdiri dari 93 tenaga teknis, 20 tenaga kesehatan, dan 37 tenaga guru. Hal ini sebagai upaya memperkuat pelayanan publik di Kota Pekalongan.
“Syarat pendaftar PPPK Tahap II ini adalah tenaga honorer di lingkup Pemkot Pekalongan yang sudah bekerja minimal 2 tahun secara terus-menerus, jangan sampai sudah bekerja 1 tahun kemudian resign terus masuk lagi itu tidak bisa dengan formasi yang dibuka masih sama sebanyak 150 formasi,” ucap Didik, Selasa (10/12/2024).
Menurutnya, tidak ada perbedaan secara signifikan untuk dokumen yang dipersyaratkan pada Tahap I yang nantinya akan diunggah pada akun SSCASN masing-masing pelamar. Namun, perlu melampirkan Surat Pernyataan.
Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan daftar penerimaan gaji sebagai bukti yang bersangkutan sudah bekerja minimal 2 tahun secara terus-menerus di instansi Pemkot Pekalongan. Pelamar PPPK Tahap II diberikan kesempatan untuk mendaftar pada https://sscasn.bkn.go.id hingga 31 Desember 2024.
“Sehingga, pelaksanaan seleksi kompetensi (selkom) PPPK tahap II ini akan berbeda waktunya dengan selkom PPPK Tahap I yang akan ujian pada 13-14 Desember 2024 ini, sementara untuk selkom Tahap II akan terlaksana pada Tahun 2025,”ungkapnya.
Disampaikan Didik, bahwa pelamar PPPK yang lolos kuota yang disediakan 150 formasi akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, sementara pelamar yang tidak memenuhi kuota yang disediakan akan dijadikan PPPK paruh waktu.
“Sehingga, kami minta tolong tenaga honorer yang memenuhi persyaratan untuk ikut seleksi PPPK baik Tahap I maupun II bisa hadir datang mengikuti selkom sebagai syarat menjadi seorang PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu,”bebernya.
Salah satu tenaga honorer Pemkot Pekalongan yang akan mendaftar PPPK Tahap II, Titik Untari. Ia mengaku sudah hampir 4 tahun mengabdi di Pemkot Pekalongan. Namun, karena selama proses pengabdian bekerjanya sempat berpindah-pindah instansi, maka dirinya belum ikut pendataan BKN, sehingga masuk kategori pelamar PPPK Tahap II.
“Untuk pendaftarannya, Saya sudah sampai pilih formasi sembari menyiapkan berkas persyaratan pendukung seperti SPTJM dan laporan gaji,” urainya.
“Harapannya, pada Tahun 2025 nanti semoga semua honorer memenuhi persyaratan bisa diangkat menjadi PPPK. Sebab, menurut informasi yang beredar, tenaga honorer akan dihapuskan dan akan digantikan dengan ASN PNS maupun PPPK,” pungkasnya.*
(Rosulan IIC)