Indonesia Investigasi
PEKALONGAN – Indonesia investigasi. com – Pemerintah Kabupaten Pekalongan gencarkan sosialisasi melalui media untuk perkuat pengawasan, peredaran rokok ilegal bersama Bea Cukai Tegal. Salah satunya dengan kegiatan Talkshow di LPPL Batik TV Pekalongan, Rabu (9/7/2025).
Sosialisasi dan Pengawasan ini menjadi prioritas seiring besarnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Kabupaten Pekalongan pada tahun ini, yaitu Rp14.484.418.000 lebih besar dibandingkan dengan tahun 2024 sebesar Rp13 Miliar. Hal tersebut diungkapkan Sekertaris Daerah Kabupaten Pekalongan, M Yulian Akbar pada Talkshow Sinau Cukai di Batik TV.
“Kabupaten Pekalongan termasuk menjadi salah satu Kabupaten yang menerima DBHCHT karena terdapat tiga Kecamatan Penghasil tembakau, Pemerintah menekankan, penggunaan dana ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan karena telah diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 72 Tahun 2024, menggantikan regulasi sebelumnya yakni PMK No. 215 Tahun 2021,” terangnya.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Bea Cukai Tegal, Yuliarto, DBHCHT tersebut merupakan bentuk kontribusi nyata dari pembelian rokok legal oleh masyarakat.
Oleh karena itu, Pihaknya berkomitmen untuk mencegah peredaran rokok ilegal demi menjamin keberlangsungan manfaat dana tersebut untuk publik melalui berbagai kegiatan baik melalui media ataupun sosialisasi dan pengawasan secara langsung.
“Perlu kita sampaikan, 60 persen dari harga rokok legal disetor sebagai cukai untuk negara. Fungsi kami di Bea Cukai adalah membatasi peredaran rokok ilegal dan memastikan hanya rokok legal yang beredar,” terangnya.
Ditambahkan Yuliarto, Peran aktif semua pihak dan masyarakat sangat dibutuhkan dalam pengawasan ini, saat ini bea cukai juga tengah gencarkan pengawasan melalui media massa dan media sosial. Kami ajak masyarakat, untuk lebih peduli dan tidak tergiur dengan peredaran rokok polos.
Dikesempatan yang sama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pekalongan, Supriyadi menyampaikan, Sosialisasi yang telah dilakukan Diskominfo selain secara langsung dengan menyasar berbagai komunitas juga melalui media massa dan media sosial. Kondisi tersebut sesuai dengan target sosialisasi sasaran.
“Untuk mendukung suksesnya pencegahan, peredaran rokok ilegal, kita sudah lakukan berbagai sosialisasi baik kegiatan langsung, seperti melibatkan komunitas seniman, mahasiswa, pecinta burung kicau dan masyarakat umum. Juga melalui Iklan layanan masyarakat yang kita tayangkan di LPPL Radio Kota Santri, Media Sosial dan Media Massa seperti sekarang ini,” terangnya.
(ARIYANTO